Implementasi Hak Imunitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 & 28/PUU-XVI/2018)

View/ Open
Date
2018Author
Manihuruk, Riwando
Advisor(s)
Nazaruddin
Armansyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Undang-Undang telah menjamin kebebasannya untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan, yang selanjutnya hak tersebut disebut sebagai hak imunitas. Hak imunitas DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 224 UU MD3 memberi batasan bahwa sepanjang terhadap pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR tidak dapat dituntut.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 berdasarkan putusan MK No. 16 & 28 /PUU-XVI/2018.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalis secara kualitatif.
Collections
- Skripsi Sarjana [1852]