Pelaksanaan Kegiatan Kearsipan pada Bagian Tata Usaha pada Kantor Pengadilan Meliter I-02 Kota Medan Sumatera Utara

View/ Open
Date
2016Author
Sitanggang, Meliana
Advisor(s)
Sipayung, Friska
Metadata
Show full item recordAbstract
Kearsipan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan dalam suatu kantor, karena tanpa arsip tidak mungkin seorang petugas arsip dapat mengingat semua catatan dan dokumen secara lengkap. Oleh karena itu suatu kantor dalam mengelola kearsipannya harus memperhatikan sistem kearsipan yang sesuai dengan keadaan organisasinya dalam mencapai tujuan. Kearsipan merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting. Informasi tertulis yang tepat harus tersedia apabila diperlukan agar kantor dapat memberikan pelayanan yang efektif. Efektivitas pengelolaan kearsipan pada suatu instansi dipengaruhi oleh pegawai yang bekerja di unit kearsipan, sarana atau fasilitas yang ada dipergunakan dalam membantu pengelolaan arsip serta pemeliharaannya.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( pengertian ini tercantum pada UU No 43 Tahun 2009 tentang ketentuan pokok kearsipan). Dalam setiap unit kegiatan arsip harus senantiasa siap untuk memberikan pelayanan informasi yang akurat bagi masyarakat dalam memecahkan masalah yang sering terjadi di masyarakat. Arsip juga dapat diartikan sebagai salah satu produk dari pekerjaan kantor atau pekerjaan tata usaha yang banyak dilakukan oleh unit pengelola pada setiap badan usaha.