Peranan Kantor Pertanahan Sebagai Pelaksana Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi : Kantor Pertanahan Kota Medan

View/ Open
Date
2018Author
Ritonga, Alfi Yola Hidayatullah
Advisor(s)
Zendrato, Mariati
Mukti, Affan
Metadata
Show full item recordAbstract
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL, pasal 1 angka 2 menyatakan PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dan bersifat deskriptif yaitu dengan melakukan studi kelapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang sudah ada. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup berbagai buku, peraturan perundang-undangan, bahan-bahan kepustakaan lain serta didukung oleh data yang diperoleh dari studi lapangan di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian, permasalahan yang mendasar yaitu mengenai lambannya proses pembuatan sertifikat tanah yang terjadi selama ini, disertai kurangnya ilmu dan minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui BPN di masing-masing kabupaten/kota ini disambut baik oleh masyarakat kota Medan. Kantor Pertanahan Kota Medan berhasil menyelesaikan target 2018 Program PTSL tercepat di Sumatera Utara sebanyak 12.000 bidang. Dengan tercapainya target tersebut individu peserta PTSL telah memiliki kepastian hukum, perlindungan hukum dan jaminan atas tanahnya, dan pemerintah juga akan dipermudah dalam pemetaan pertanahan secara nasional melaui sistem komputerisasi pertanahan.
Collections
- Skripsi Sarjana [1772]