• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Tanah yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Hak Tanggungan

    Thumbnail
    View/Open
    fulltext (3.460Mb)
    Date
    2018
    Author
    Leonardy, Cynthia
    Advisor(s)
    Yamin, Muhammad
    Zendrato, Mariati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) memberikan kesempatan bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat untuk menjaminkan hak atas tanahnya dengan hak tanggungan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (2) UUHT yang menyatakan apabila objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan pembebanan hak tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat karena meskipun dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan pembebanan hak tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat, namun pada umumnya pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat mengalami kesulitan karena pada umumnya kreditor menghendaki tanah yang sudah bersertifikat karena sudah ada bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji dan menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara normatif. Pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak pernah dilakukan bank dengan membuat APHT secara langsung terhadap tanahtanah yang belum bersertifikat. Bank dalam hal ini hanya sebatas membuat SKMHT saja sambil menunggu pendaftaran tanah tersebut selesai dan sertifikat hak atas tanah terbit, kemudian baru diikuti dengan pembuatan APHT. Dalam prakteknya, Notaris/PPAT selalu membuatkan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) sesuai Pasal 15 Ayat (4) UUHT, untuk mengikat jaminan atas tanah-tanah yang belum bersertifikat yang akan dijadikan agunan.
    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/14124
    Collections
    • Skripsi Sarjana [1772]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV