Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Tanah yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Hak Tanggungan

View/ Open
Date
2018Author
Leonardy, Cynthia
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Zendrato, Mariati
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT)
memberikan kesempatan bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat
untuk menjaminkan hak atas tanahnya dengan hak tanggungan. Hal ini disebutkan
dalam Pasal 10 Ayat (2) UUHT yang menyatakan apabila objek Hak Tanggungan
berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi
syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian
hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas
tanah yang bersangkutan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan
pembebanan hak tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat karena
meskipun dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan pembebanan hak
tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat, namun pada umumnya
pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat mengalami kesulitan karena pada
umumnya kreditor menghendaki tanah yang sudah bersertifikat karena sudah ada
bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam melakukan penulisan
skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji dan menganalisa
data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Seluruh
data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan
dianalisis secara normatif.
Pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak
pernah dilakukan bank dengan membuat APHT secara langsung terhadap tanahtanah
yang belum bersertifikat. Bank dalam hal ini hanya sebatas membuat
SKMHT saja sambil menunggu pendaftaran tanah tersebut selesai dan sertifikat
hak atas tanah terbit, kemudian baru diikuti dengan pembuatan APHT. Dalam
prakteknya, Notaris/PPAT selalu membuatkan Surat Kuasa Memberikan Hak
Tanggungan (SKMHT) sesuai Pasal 15 Ayat (4) UUHT, untuk mengikat jaminan
atas tanah-tanah yang belum bersertifikat yang akan dijadikan agunan.
Collections
- Skripsi Sarjana [1772]