Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Divestasi Saham dalam Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Penanaman Modal Asing (PMA)

View/ Open
Date
2019Author
Banuaran, Gom
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Penanaman modal asing (PMA) diberikan legitimasi untuk ikut
mengusahakan kegiatan pertambangan batubara di Indonesia dengan mekanisme
seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Walaupun PMA dapat ikut mengusahakan kegiatan pertambangan, namun negara
berwenang untuk menguasai kekayaan alam tersebut seperti yang diatur dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui
UU Minerba terdapat ketentuan bahwa ketentuan yang tercantum dalam PKP2B
disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan.
Ketentuan penyesuaian pasal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan amademen
PKP2B. Salah satu hal pokok dalam amandemen adalah mengenai kewajiban
divestasi saham asing.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan teknik pengumpulan data
yaitu dengan penelitian perpustakaan berdasarkan data sekunder dan bahan hukum
terkait yang sesuai dengan judul skripsi ini.
Divestasi saham asing merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), KK dan PKP2B
yang berstatus PMA. Pemegang PKP2B yang melakukan amandemen PKP2B
yang salah satu pokok amandemen yaitu kewajiban divestasi saham, maka
pelaksanaan divestasi saham wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pelaksanaan divestasi
saham bagi pemegang PKP2B seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga
Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta
perubahannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
43 Tahun 2018. Divestasi saham dilakukan dengan menawarkan saham kepada
peserta Indonesia serta dapat melalui bursa saham. Pembayaran saham divestasi
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pernyataan minat dari peserta Indonesia dan dituangkan dalam akta jual
beli saham serta mengenai penetapan harga saham divestasi dilakukan
berdasarkan harga pasar yang wajar (fair marketvalue).
Collections
- Skripsi Sarjana [1772]