dc.description.abstract | Dewasa ini masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional, berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Masalah yang dihadapi adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia. Sering kali kecelakaan ini diakibatkan kelalaian pengemudi. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu: Pertama, bagaimana aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, tindak pidana apa yang diancam hukuman diyat berdasarkan hukum Islam. Ketiga, apakah diyat dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan pidana terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian, untuk mengetahui pidana apa saja yang dapat diancam hukuman diyat berdasarkan hukum Islam, serta untuk mengetahui apakah diyat dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Penulisan ini juga menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan library research atau studi kepustakaan yang menganalisa secara sitematis buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan lain.
Aturan pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan relatif ringan, sehingga bisa menimbulkan rasa sepele dan menyebabkan orang kurang memerhatikan keselamatan dalam berlalu lintas. Dalam undang-undang tersebut juga tidak diatur dengan tegas jumlah ganti rugi pelaku terhadap pihak korban dan/atau ahli waris, sehingga hak dan kepentingan dari pihak korban kurang diperhatikan. Melalui konsep diyat dapat dijadikan bahan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, sehingga pemidanaan tidak hanya berfokus untuk menghukum pelaku namun juga memperhatikan hak dan kepentingan pihak korban dan/atau ahli warisnya. | en_US |