Prosedur Perekrutan dan Penempatan Karyawan pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

View/ Open
Date
2017Author
Syafira, Deby Ayu
Advisor(s)
Sipayung, Friska
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada dasarnya dalam suatu perusahaan pemerintahan maupun swasta, faktor tenaga kerja atau biasa disebut faktor sumber daya manusia merupakan unsur utama dalam segala aktivitas perusahaan. Sedangkan pengertian dari tenaga kerja dan pengertian perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, sedangkan pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum/tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Setiap perusahaan pernah mengalami perubahan, baik dari segi struktur organisasi sampai pada budaya organisasi.Salah satu perubahan yang terjadi secara konstan dalam organisasi yaitu adanya penambahan atau pergantian karyawan baru pada tiap tingkat jabatan.Tidak hanya karyawan baru yang membutuhkan pekerjaan tetapi perusahaan juga membutuhkan sumber daya manusia.
Faktor tenaga kerja atau SDM ini juga sangat kompleks dalam arti bahwa pembahasan ini meliputi proses rekruitmen, seleksi dan penempatan karyawan yang sesuai dengan prosedur yang diterapkan masing-masing perusahaan. Tahapan proses ini sangat penting karena rekruitmen, seleksi dan penempatan karyawan yang tepat akanmenghasilkan tenaga kerja dengan kemampuan yang maksimal dan ini akan member keuntungan bagi organisasi atau perusahaan secara keseluruhan. Karena salah satu kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional adalah terletak pada proses rekrutmen. Namun saat ini, proses rekruitmen sering tidak terencana dengan baik, karena masih ada yang berpendapat bahwa rekruitmen adalah fungsi yang hanya dilaksanakan jika kebutuhan sudah mendesak yaitu pada saat adanya kebutuhan akan karyawan saja. Begitu juga dengan proses seleksi, suatu organisasi juga sering kali kurang memperhatikan standar seleksi sehingga tingkat/kualitas dari pelamar yang dihasilkan pun juga kurang memenuhi kualifikasi pekerjaan yang ditawarkan.