Analisa Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134/PDT/2009 Tentang Kepemilikan Hak Milik yang Kemuadian Subjeknya Diketahui Sebagai Warga Negara Asing Atas Dasar Wasiat

View/ Open
Date
2016Author
Darwin
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Kalo, Syafruddin
Azwar, T. Keizerina Devi
Metadata
Show full item recordAbstract
Warga Negara Asing tidak boleh dikesampingkan menjadi ahli waris, (sesuai
Pasal 26 ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 UUPA) tetapi hanya dapat
memiliki hak kepemilikan dalam jangka waktu 1 tahun sejak warisan dibuka,
Ketentuan tentang persyaratan subyek hak khususnya terhadap WNA disertai dengan
sanksi terhadap pelanggarannya dimuat dalam Pasal 26 ayat 2 UUPA, dan
pelanggaran terhadap ketentuan itu berakibat bahwa hak Milik kepada WNA akan
menjadi batal karena hukum, hal inilah yang menjadi dasar penelitian karenya
putusan MA Nomor 1134K/Pdt/2009 menarik untuk diteliti yang berjudul Analisa
Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134 K/Pdt/2009 Tentang
Kepemilikan Hak Milik Yang Kemudian Subjeknya Diketahui Sebagai Warga
Negara Asing Atas Dasar Wasiat
Meneliti masalah tersebut menggunakan teori kepastian hukum oleh Hans
Kelsen yaitu menjelaskan suatu pendaftaran tanah harus mempunyai kekuatan
hukum yang pasti dengan segala akibatnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif
analitis dan tehnik pengumpulan datanya dengan menggunakan data sekunder.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diambil kesimpulan bahwa Prosedur
pelaksanaan wasiat dihadapan Notaris untuk Warga Negara Asing dalam membuat
akta memperhatikan jangka waktu hak atas tanah tersebut dengan mengecek data
identitas kewarganegaraan Asing dan data pendukung lainnya, kenudian melaporkan
pembuatan wasiat Warga Negara Asing tersebut ke Pusat Daftar Wasiat Subdit Harta
Peninggalan di Kementrian Hukum dan HAM RI, memberikan salinan Akta Wasiat
yang pernah dibuat di Indonesia, Status hukum sertipikat hak milik yang didaftarkan
atas nama Tergugat (sebagai pelaksana wasiat) berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1134 K/Pdt/2009 tetap diakui sebagai milik Tergugat karena tanah
yang diwasiatkan tersebut didaftarkan secara sporadik dan terbuka atas nama
Tergugat berdasarkan wasiat dan kuasa penerima wasiat yang telah disetujui pejabat
yang berwenang yaitu Lurah/Camat, BPN dan disaksikan oleh tetangga disekitar
objek tanah tersebut dan sebelum sertipikat terbit maka Tergugat telah mengganti
kewarganegaraannya menjadi WNI, Analisis pertimbangan hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1134K/PDT/2009 dalam memberikan kepastian hukum
Pada Pendaftaran Tanah adalah memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran
tanah yang meliputi kepastian hak, kepastian objek, dan kepastian subjek terhadap
pemilik sertipikat (sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997) tetapi tidak memberikan kepastian hukum dalam proses administrasi penerbitan
sertipikat karena seharusnya satu tahun setelah diketahui sebagai penerima wasiat
yang berkewarganegaraan Asing maka seharusnya melepaskan haknya yaitu
berdasarkan Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. A foreign citizens cannot be ignored to be an heir as stipulated in Article 26,
paragraph 3, Article 30 paragraph 2, and Article 36 paragraph 2 of UUPA although
he can have its ownership only within one year since the inheritance is given. The
regulation on the requirement for a foreign citizen’s privilege and sanction on the
violation is stipulated in Article 26, paragraph 2 of UUPA; the legal consequence of
violating it is that the ownership will be cancelled. The Supreme Court’s Ruling No.
1134 K/Pdt/2009 will be analyzed with the title, the Analysis on the Case of the
Supreme Court’s Ruling No. 1134 K/Pdt/2009 on the Ownership which is later found
out that the Subject is Foreign Citizen by a Will.
The research used the theory of legal certainty by Hans Kelsen which explains
that land registration must have legal certainty with all consequences can be
accounted for. It also used judicial normative and descriptive analytic method, and
the data were gathered by using secondary data.
The result of the research shows that the procedure if signing a will before a
Notary for a foreign citizen in making a certificate should pay attention to the spa of
time of the land rights by checking the identity of the foreign citizen and the other
supporting documents. The list of data at the Sub-directorate of Estate in the Ministry
of Law and Human Rights by giving the copy of the Will which has been made in
Indonesia. The legal status of the Ownership certificate registered in the name of the
defendant (as the will executor), based on the Supreme Court’s Ruling No. 1134
K/Pdt/2009 is recognized as the defendant’s since the land has been registered
sporadically and transparent in the name of the defendant, based on the will and the
man empowered to receive the will. It is also approved be the authorities such as
Subdistrict Head, the National Land Board, and witnessed by the neighbors. Besides
that, the defendant has changed his citizenship before the certificate is issued. The
judge’s consideration in the Supreme Court’s Ruling No. 1134 K/Pdt/2009 in giving
legal certainty in Land Registration includes right certainty, object certainty, and
subject certainty given to the certificate holder according to Article 32, paragraph 1
of the Government Regulation No. 24/1997 but does not give legal certainty in the
administrative process of issuing the certificate because it is given one year after the
will receiver who is foreign citizen is known, and he should release his right
according to Article 9, Article 21, and Article 26 paragraph 2 of UUPA.