Pertanggungjawaban Pidana dalam Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 387/Pid.B/2013/PN.SGT)

View/ Open
Date
2017Author
Siregar, Bagus Salam
Advisor(s)
Ablisar, Madiasa
Ekaputra, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Media penyiaran menpunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali Indonesia. pengaturan tentang penyiaran berarti melindungi informasi publik dan membagun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran secara ilegal harus mendapat perhatian yang serius mengingat akibat dari penyiaran ilegal akan mengakibatkan ketidak pastian hukum. Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak yang memiliki peranan penting dalam proses penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus menjaga indefendensinya.
Berdasarkan hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukuma normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data primer didapatkan dari Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penyiaran seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, selain itu penelitian ini dilakukan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat mengenai Tindak Pidana Penyiaran Tanpa Izin.
Berdasarkan hasil penelitian dari permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 dianggap kurang efektif dan kurang memberikan kepastian hukum, oleh karena itu peraturan tersebut di cabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 yang telah membentuk suatu badan khusus dalam penyelenggaraan penyiaran, yang diharapkan mampu memberikan pengelolaan sistem penyiaran yang independen yang bebas dari campur tanganpemodal maupun kepentingan kekuasaan .
Collections
- Skripsi Sarjana [1769]