Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 07/G/2013/PTUN-MDN

View/ Open
Date
2016Author
Leomandra, Alexander
Advisor(s)
Yamin, M
Mukti, Affan
Metadata
Show full item recordAbstract
Judul yang dibuat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Tinjauan
Yuridis Tentang Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan
Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 07/G/2013/PTUN-MDN. Penulis
memilih judul ini dikarenakan banyaknya sertifikat tanah diterbitkan penjabat
berwenang mengandung cacat administrasi yang menyebabkan pembatalan sertifikat
tanah padahal sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang sangat penting
dalam pembuktian hak miliknya. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang proses penebitan sertifikat sampai ke terjadinya pembatalan
sertifikat dan dilihat dari putusan perkara pengadilan.
Mengingat, sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak,
diterbitkan untuk kepentingan pemegang yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik
yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Yang dengan seiring berjalan waktu penerbitan sertifikat tanah masih banyak cacat
administrasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan sertfikat
tersebut tentang proses penerbitan sertifikat dalam memperoleh sertifikat hak atas
tanah, serta proses terjadinya pembatalan sertifikat hak atas tanah berserta penyebab
terjadinya pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan dan dilihat dari sudut pandang
kasus pembatalan sertifikat menurut putusan perkara pengadilan tata usaha negara
medan No. 07/G/2013/PTUN-MDN.
Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode yuridis normatif
dengan melakukan penelitian tentang proses pembatalan sertifikat hak atas tanah
berdasarkan putusan perkara pengadilan tata usaha negara medan No.
07/G/2013/PTUN-MDN.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan pembatalan keputusan
pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan
mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa penyebab terjadinya pembatalan sertifikat berdasarkan putusan pengadilan
karena adanya cacat hukum administratif dalam penerbitannya sertifikat tersebut.
Tujuan dilakukannya serangkaian kegiatan pembatalan sertifikat hak atas tanah
tersebut adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dan
tertib dalam administrasi pertanahan.
Collections
- Skripsi Sarjana [1770]