Hak Pemegang Saham Atas Permintaan Pelaksanaan RUPS dalam Hal Pengalihan Saham (Studi Putusan Nomor:108/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst)

View/ Open
Date
2017Author
Bangun, Nur Afni Oktavia P
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Metadata
Show full item recordAbstract
Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kebendaan bagi pemiliknya. Hak-hak pemegang saham lahir dari kebendaan tersebut. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham memberikan hak kepada pemegang saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur mengenai hak-hak pemegang saham, yaitu seperti Hak Memesan Terdahulu, Hak Mengajukan Gugatan, Hak Saham Dibeli dengan Harga Wajar, Hak meminta ke Pengadilan Negeri menyelenggarakan RUPS, Hak Menghadiri RUPS, Hak memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan atau RUPS lainnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana hak-hak pemegang saham dalam Perseroan Terbatas, kedua, bagaimana pengaturan atas penyelenggaraan RUPS dalam Perseroan Terbatas, ketiga, bagaimana bentuk Permintaan RUPS dan bentuk pengalihan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas. Menurut UU No. 40 tahun 2007, RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi dan/atau Komisaris.
Untuk memproleh jawaban dari permasalahan, Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif disertai pendekatan Perundang-Undangan dimana metode tersebut digunakan untuk menganalisis dari sisi hukum baik dari bentuk tertulis ataupun bentuk keputusan hakim melalui proses pengadilan.
Dari hasil penelitian diproleh kesimpulan bahwa Pengalihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Direksi wajib mencatat pengalihan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Collections
- Skripsi Sarjana [1863]