Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional

View/ Open
Date
2019Author
Aviqa, Geby
Advisor(s)
Sutiarnoto
Leviza, Jelly
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak tertua dan paling di hormati dalam sejarah perkembangan sipil, Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hukum internasional dan hukum nasional mengenai hak kebebasan berpendapat terutama di media sosial, serta perbandingan dari kedua sistem hukum ini mengenai pengaturan mengenai hak kebebasan berpendapat di media sosial. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana hoax kaitannya dengan hak kebebasan berpendapat serta pengaturannya pada hukum internasional dan hukum nasional.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Adapun sumber data dari penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan diolah dan dimanfaatkan selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat (freedom of speech) diatur baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional, walaupun terdapat beberapa persamaan dalam pasal-pasal yang mengatur hal ini, namun terdapat juga beberapa perbedaan pada kedua sistem hukum ini. Hoax bukan merupakan salah satu bentuk daripada kebebasan berpendapat baik menurut hukum internasional maupun hukum nasional.
Collections
- Skripsi Sarjana [1863]