Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam Rangka Mendorong Percepatan Pembangunan di Daerah Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara

View/ Open
Date
2020Author
Trisnawan, Bayu Heno
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Herlinda, Erna
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu perkara hukum yang marak terjadi adalah korupsi dana anggaran daerah. Maka sekarang ini dibentuk suatu satuan khusus yang bertugas mengawal dan mengamankan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan.
Adapun permasalahan yang diangkat dari penulisan ini adalah bagaimana dasar hukum peraturan TP4D, bagaimana hubungan antar lembaga dalam pembentukan TP4D, hambatan dan solusi dalam pelaksanaan tugas TP4D.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Selain itu dilakukan juga penelitian lapangan guna mendukung data kepustakaan.
Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitia ini menunjukkan bahwa TP4 yang telah dibentuk dan telah berjalan di seluruh Kejaksaan Tinggi difokuskan pada ranah pencegahan, semisal penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Praktik tersebut ditemukan, penindakan akan dilakukan. Penyimpangan tidak boleh dibiarkan dan kebijakan harus berlatar belakang alasan yang benar, sehingga hasilnya dirasakan masyarakat.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]