Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Multi Guna dan Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Kasus Pt. Bank Sumut Pusat)

View/ Open
Date
2020Author
Surbakti, Vira Fanesa
Advisor(s)
Kamello, Tan
Metadata
Show full item recordAbstract
PT. Central Sumut Bank as one of the regional banks that manages and provides banking facilities to customers and the public. PT. The Central Sumut Bank in this case also provides credit facilities for employees, where this credit facility is referred to as a multi-purpose credit whose target consumers are civil servants and also private. The issues raised in this study, namely how the position of the banking credit agreement according to the provisions of the Civil Code, how the provisions of the inclusion of standard clauses in the banking credit agreement and its relation to the principle of freedom of contract of the Civil Code, and how the implementation of the principle of freedom of contract, especially in multi-use credit agreements at PT. Central Sumut Bank.
To find answers to these problems, this research uses descriptive normative legal research, where normative legal research uses secondary data as primary data and also uses primary data as supplementary data by using data collection techniques carried out by means of literature study, and analysis qualitative data.
The position of the banking credit agreement is as a form of agreement that is equal or identical to the loan and loan agreement as stated in the provisions of Article 1754 of the Civil Code Law. Credit agreements in addition to referring to the above provisions must also refer to the provisions of Article 1313, Article 1320, Article 1338, Article 1339, Article 1381 of the Civil Code, and Article 1 Number (11) of Law Number 10 of 1998 Concerning Amendments Of Law Number 7 of 1992 concerning Banking. Provisions on the inclusion of standard clauses in banking credit agreements and their relation to the principle of freedom of contract, which is basically the inclusion of standard clauses in current credit agreement practices, is a common step and steps must be taken not to prohibit or limit the use of standard agreements, but to prohibit or limit the use of clauses prohibited clause (exoneration clause). Implementation of the principle of freedom of contract, especially in multi-use credit agreements at PT. Central Sumut Bank has basically been implemented well where in this case PT. Central Sumut Bank does not force customers to take credit programs that customers want. PT. Central Sumut Bank in this also makes it easy for customers to choose the amount of installments and annual interest rates that have been provided by the bank. PT. Central Sumut Bank. PT. Bank Sumut Pusat sebagai salah satu perbankan daerah yang mengelola dan memberikan fasilitas perbankan kepada para nasabah dan masyarakat. PT. Bank Sumut Pusat dalam hal ini juga menyediakan fasilitas perkreditan untuk para pegawai, di mana fasilitas kredit ini disebut sebagai kredit multi guna yang sasaran konsumennya adalah para pegawai negeri dan juga pegawai swasta. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana kedudukan perjanjian kredit perbankan menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bagaimana ketentuan pencantuman klausul baku dalam perjanjian kredit perbankan dan kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bagaimana pelaksanaan asas kebebasan berkontrak khususnya dalam perjanjian kredit multi guna di PT. Bank Sumut Pusat.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif.
Kedudukan perjanjian kredit perbankan adalah sebagai bentuk perjanjian yang dipersamakan atau identik dengan perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kredit selain megacu pada ketentuan di atas juga harus mengacu pada ketentuan Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1339, Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Ketentuan pencantuman klausul baku dalam perjanjian kredit perbankan dan kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak yaitu pada dasarnya pencantuman klausul baku dalam praktik perjanjian kredit saat ini merupakan hal yang lumrah dan langkah yang harus dilakukan bukan melarang atau membatasi penggunaan perjanjian baku melainkan melarang atau membatasi penggunaan klausul-klausul yang di larang (klausul eksonerasi). Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak khususnya dalam perjanjian kredit multi guna di PT. Bank Sumut Pusat pada dasarnya sudah terlaksana dengan baik di mana dalam hal ini PT. Bank Sumut Pusat tidak memaksakan nasabah untuk mengambil program kredit yang diinginkan nasabah. PT. Bank Sumut Pusat dalam ini juga memberi kemudahan bagi nasabah untuk memilih dengan sendirinya jumlah angsuran dan suku bunga tahunan yang telah disediakan oleh pihak bank. PT. Bank Sumut Pusat.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]