Urgensi Perjanjian Perkawinan dalam Penggunaan Harta Suami Istri Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi pada Kua Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang)

View/ Open
Date
2020Author
Zahro, Siti Hanna
Advisor(s)
Kamello, Tan
Barus, Utary Maharany
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian perkawinan adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dengan tujuan mengatur akibat perkawinan yang berhubungan dengan harta kekayaan. Perjanjian perkawinan dilakukan untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya perselisihan antara suami istri, serta memberikan kepastian hukum antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep pengaturan hukum perjanjian perkawinan menurut peraturan hukum di Indonesia, dan bagaimana urgensi penerapan perjanjian perkawinan dalam penggunaan harta bersama di KUA Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, serta akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan terkait penggunaan harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Selain penelitian hukum normatif, untuk melengkapi data dalam skripsi ini dibantu dengan penelitian empiris, yaitu melakukan wawancara langsung dengan informan di lapangan, yaitu dengan Kepala KUA Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Notaris yang membuat akta perjanjian tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsep perjanjian perkawinan dalam konsep KUHPerdata pada prinsipnya hanya mengatur mengenai harta kekayaan, sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur mengenai berbagai hal, selama tidak bertentangan dengan norma agama, hukum dan kesusilaan. Adapun dalam KHI obyek yang diatur sudah jelas yakni mengenai taklik talak dan pemisahan harta kekayaan. Penerapan perjanjian perkawinan pisah harta ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum mengenai hak, kewajiban dan kedudukan bagi suami istri yang akan terikat dalam suatu perkawinan. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan terkait penggunaan harta bersama ialah terjadinya pemisahan harta sehingga para pihak bebas melakukan apapun terhadap harta masing-masing tanpa harus meminta persetujuan pihak lain yang terkait tanpa mengesampingkan apa yang telah diatur dalam perjanjian kawin tersebut.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]