Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Adanya Izin Poligami dari Istri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan No. 246/PDT.G/2018/PA.MDN)

View/ Open
Date
2020Author
Afifah, Rizki
Advisor(s)
Kamello, Tan
Aprilyana, Idha
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sakral bagi manusia yang
menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk rumah tangga
yang dapat terlaksana secara damai, tenteram, dan kekal disertai rasa kasih sayang
antara suami istri. Perkawinan yang akan dilaksanakan harus memenuhi rukun dan
syarat yang sudah ditentukan, apabila rukun dan syarat perkawinan tidak
terpenuhi atau melanggar larangan perkawinan maka perkawinan tersebut dapat
dibatalkan. Pasal 71 KHI menyebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan
dapat dibatalkan ialah seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin
Pengadilan Agama, izin poligami dari pengadilan agama akan diberikan jika
sudah diizinkan oleh istri. Keadaan ini sering menimbulkan problematika dalam
lapangan hukum perkawinan, sehingga permasalahan yang diajukan adalah
bagaimana mekanisme pengajuan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin dari
istri, bagaimana akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan poligami
tanpa izin dari istri, dan bagaimana analisis hukum hakim terhadap pembatalan
perkawinan karena tidak adanya izin poligami dari istri (analisis putusan
Pengadilan Agama Medan No. 246/Pdt.G/2018/PA.Mdn).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat
deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian skripsi ini
menggunakan pendekatan kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research).
Pengaturan tentang pembatalan perkawinan di Indonesia diatur dalam
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum
Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). Pertimbangan dan dasar hukum
yang digunakan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena
tidak adanya izin poligami dalam perkara Nomor: 246/Pdt.G/2018/PA.Mdn
adalah berdasarkan ketentuan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 73 huruf (a) Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991 maka perkawinan tersebut dapat
dibatalkan. Kemudian hakim memutuskan membatalkan perkawinan tersebut.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]