Fungsi Perjanjian Perkawinan Terhadap Pasangan Beda Kewarganegaraan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri No.555/PDT.P/2016/PN JKT.SEL)

View/ Open
Date
2020Author
Panjaitan, Amelia Mutiara
Advisor(s)
Purba, Hasim
Yudhistira, Eko
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani manusia serta memelihara dan meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya. Seiring perkembangan zaman pernikahan bukan hanya sekedar sesama warga negara Indonesia, dapat juga melakukan perkawinan campur dengan warga negara asing. berdasar hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi; Fungsi Perjanjian Perkawinan Terhadap Pasangan Beda Kewarganegaraan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri No. 555/PDT.P/2016/PN.JKT SEL)
Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. PenelitianYuridis Normatif mengacu pada bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan penetapan pengadilan nomor: 555/Pdt.P/2016/PN. JKT.SEL.
Hasil Penelitian yang diperoleh bahwa pengaturan mengenai perjanjian perkawinan sudah diatur didalam KUHPerdata dan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan dilangsungkan. Undang-Undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitu pasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinan ini tidak di penjelasan, yang ada hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, dan dapat diubahnya perjanjian itu. Fungsi dari perjanjian Perkawinan adalah agar harta pihak perempuan tidak kehilangan haknya untuk membeli properti dan atau tidak kehilangan hak waris propertinya, Penetapan Pengadilan Negeri No. 555/PDT.P/2016/JKT.SEL tentang hak dan kewajiban suami istri adalah a. Memisahkan harta pemohonI dan pemohon II Terhadap harta yang timbul di kemudian hari,b. Pemohon I dan Pemohon II bertanggung jawab terhadap kesejahteraan keluarga dan anak menjadi tanggungan bersama.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]