Tinjauan Hukum Terhadap Larangan Bertemu Anak Pasca Perceraian (Analisa Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 365/PDT/2017/PT.MDN)

View/ Open
Date
2020Author
Manurung, Astria Indriyanti
Advisor(s)
Syahriah, Rabiatul
Harianto, Dedi
Metadata
Show full item recordAbstract
Larangan bertemu anak merupakan salah satu permasalahan khusus yang
sering terjadi dalam kasus perceraian. Ketidakharmonisan hubungan antara
pasangan setelah terjadinya perceraian, menjadi salah satu alasan pemicu
terjadinya pelarangan ini. Hal ini terlihat dari adanya pendaftaran gugatan di
tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, oleh Tn. Susanto selaku
Pembanding dan Ny. Rita selaku Terbanding dengan Putusan No
365/PDT/2017/PT.MDN. Berdasarkan fakta tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui hak dan kewajiban orang tua terhadap anak pasca perceraian
menurut pandangan Hukum, faktor penyebab orang tua yang bercerai melarang
pasangan yang lain untuk bertemu dengan anaknya, serta analisa pertimbangan
hakim terhadap larangan bertemu anak pasca perceraian berdasarkan putusan
nomor : 365/PDT/2017/PT.MDN.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan
sumber menggunakan data sekunder yang terdiri dari putusan Pengadilan tingkat
pertama No: 32/Pdt.G/PN.MDN, putusan tingkat banding No:
365/PDT/2017/PT.MDN, pendapat ahli hukum, jurnal ilmiah, majalah dan berita
internet yang berkaitan dengan larangan bertemu anak pasca perceraian. Alat
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan pedoman
wawancara. Pengelolaan data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif,
serta penarikan kesimpulan yang dilakukan menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hak dan kewajiban orang
tua terhadap anak pasca perceraian adalah melaksanakan tanggungjawabnya
dalam hal pemberian nafkah, pemeliharaan, serta mendidik anak-anaknya. Faktor
penyebab orang tua yang bercerai melarang pasangan yang lain untuk bertemu
dengan anaknya adalah adanya rasa sakit hati diantara pasangan yang bercerai
serta intervensi dari orangtua ataupun keluarga dari salah satu pihak yang
bercerai. Hasil analisa pertimbangan hakim terhadap larangan bertemu anak pasca
perceraian berdasarkan putusan nomor : 365/PDT/2017/PT.MDN adalah pihak
yang tidak mendapatkan hak asuh atas anak tetap diizinkan untuk bertemu dengan
sang anak.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]