Analisis Yuridis Terhadap Dibukanya Kembali Perkara Pailit Atas Gugatan Lain Lain (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.Sus- Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo. Nomor 51/PK/Pdt.Sus- Pailit/2014. Jo. Nomor: 484/K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jo. Nomor: 44/Pdt.Sus- PKPU/2012/PN.Niaga.JktPst.)

View/ Open
Date
2020Author
Hutagalung, Mega Riana
Advisor(s)
Sunarmi
Lubis, Tri Murti
Metadata
Show full item recordAbstract
Adanya suatu kendala dalam proses pemberesan harta pailit sering kali
terjadi, sehingga suatu kepailitan tidak semata-mata selesai setelah putusan pailit
tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Banyaknya kekeliruan dan
ketidakpastian hukum yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada pihakpihak
tertentu membuat perlunya ada wadah penyelesaian dalam proses
pemberesan harta pailit setelah putuan pailit itu dinyatakan. Apabila pengurusan
terhadap harta pailit tidak benar-benar dilakukan dengan baik, maka akan
berakibat banyak hal seperti digugatnya kurator hingga dimohonkan kembali
dibuka perkara kepailitan yang telah lama selesai melalui gugatan lain-lain.
Berdasarkan hal ini, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah pengaturan gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimana
proses gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimana pertimbangan
hakim terkait gugatan lain-lain?
Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini
adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan
menggunakan data bahan hukum primer, data bahan hukum sekunder, dan data
bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah putusan kepailitan seringkali dalam
prosesnya tidak sesuai atau bahkan menciderai hak pihak lain,khususnya terkait
pemberesan harta pailit. Untuk itu dengan adanya pengaturan gugatan lain-lain
yang diatur dalam Pasal 3 UUKPKPU maka para pihak diberi kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum lain-lain yang diatur lebih jelasnya dalam bagian
Penjelasan pasal tersebut. Maka dari itu disarankan agar analisis yuridis terkait
upaya mengajukan gugatan lain-lain dalam memohonkan membuka kembali
kepailitan dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 230 jo Pasal 192
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang dengan kemampua penafsiran hukum yang baik.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]