Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN Persero dengan Pelanggan (Studi pada PT. PLN (Persero) ULP Panyabungan)

View/ Open
Date
2020-01-29Author
Tambunan, Hady Hidayat
Advisor(s)
Purba, Hasim
Uli, Sinta
Metadata
Show full item recordAbstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan apakah pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga
listrik yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) dengan pelanggan telah sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tersebut. Dalam
prakteknya PT. PLN (Persero) merupakan salah satu perusahaan listrik negara
yang menyediakan tenaga listrik yang tersebar diberbagi daerah di Indonesia.
Hubungan Hukum antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan tercipta dari suatu
perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandai dengan penandatanganan dari
kedua belah pihak dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan pembayaran
biaya pemasangan yang dilakukan oleh pelanggan, dengan terjadinya transaksi
perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut berarti PT. PLN (Persero) dan pelanggan
menyetujui ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam surat perjanjian jual beli
tenaga listrik serta mengetahui tanggung jawab serta hak dan kewajibannya
masing-masing. Serta bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi antara PT.
PLN (Persero) selaku pelaku usaha dengan pelanggan apabila terjadi wanprestasi.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
Hukum Normatif dengan pengumpulan data secara penelusuran kepustakaan
(library research) untuk memperoleh bahan Hukum primer, bahan Hukum
sekunder, serta bahan Hukum tersier, kemudian data dianalisis dengan metode
Kualitatif.
Pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pada PT. PLN (Persero) dalam
prakteknya masih menganut sistem kekeluargaan dengan pelanggan. Mengenai
hak dan kewajiban dalam perjanjian jual beli tenaga listrik PT. PLN (Persero)
masih melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera didalam
surat perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah disepakati dan ditanda tangani
oleh kedua belah pihak dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, sedangkan
pelanggan sendiri masih kurang untuk melaksanakan kewajibannya baik yang
tertera didalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik maupun Undang-Undang
yang berlaku, dalam pelaksanaan perjanjian jual beli ini pelanggan sering
melakukan komplain kepada pihak PT. PLN (Persero), dimana jika dilihat
pelanggan komplain atas kesalahan yang diperbuat oleh dirinya sendiri walaupun
begitu pihak PT. PLN (Persero) tetap melayani seluruh komplain yang
dipertanyakan oleh pelanggan. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak
PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha masih mengedepankan penyelesaian
dengan sistem kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Collections
- Skripsi Sarjana [1865]