Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Kayu Karet Antara PT. Perkebunan Nusantara II Dengan PT. Tamado Karya Mandiri (Nomor: 20/SPJB/46/VII/2018)

View/ Open
Date
2020-01-20Author
Fitrahhani, Nada Indah
Advisor(s)
Husni, M
Melati, Puspa
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian dapat dimaknai sebagai pelaksanaan dari sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, perjanjian merupakan salah satu kajian hukum yang selalu berkembang, seiring dengan perkembangan masyarakat. Faktor penyebab tumbuh dan berkembangnya hukum perjanjian adalah kerena pesatnya kegiatan bisnis yang dilakukan dalam masyarakat modren dan pesatnya transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Pelaksanaan jual beli antara satu pihak dengan pihak lainnya yang dilakukan dalam skala besar maupun kecil biasanya akan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. Perjanjian ini sering disebut dengan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli dalam hal ini misalnya dalam bidang jual beli kayu karet sebagai hasil dari suatu kegiatan perkebunan
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif.
Perjanjian jual beli antara PT Perkebunan Nusantara II dengan PT Tamado Karya Mandiri di bidang jual beli kayu karet. Melalui perjanjian jual beli ini, tentu akan mengakibatkan dampak hukum yaitu lahirnya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak atas perjanjian keduanya. Pada penelitian ini yang menjadi objeknya adalah kayu karet Kebun Batang Serangan PTPN II yang berada di areal Afd. I dan III. Atas perjanjian jual beli antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Tamado Karya Mandiri, memunculkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan kata lain, ketentuan berakhirnya perjanjian ini akan berakhir apabila PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Tamado Karya Mandiri akan berakhir pada saat kedua belah pihak telah melakukan kewajibannya serta telah mendapatkan hal-hal yang diatur menjadi hak masing-masing pihak.
Collections
- Skripsi Sarjana [1865]