Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Karena Cacat Administrasi (Studi Atas Putusan Mahkamah Agung No 86 K/TUN/2019)

View/ Open
Date
2020Author
Purba, Jan Febri P
Advisor(s)
Yamin, M
Zendarto, Mariati
Metadata
Show full item recordAbstract
Judul penulisan dibuat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Karena Cacat
Administrasi (Studi Atas Putusan Mahkamah Agung No. 86/K/TUN/2019).
Penulis memilih judul ini dikarenakan banyaknya Penerbitan sertifikat oleh
pejabat berwenang mengandung cacat admnistrasi yang menyebabkan
pembatalan sertifikat tanah, salah satunya adanya pembatalan Hak Guna
Bangunan. Padahal sertifikat tanah menurut aturanya merupakan surat tanda bukti
hak yang sangat penting dalam pembuktian haknya sebagaimana dalam Pasal 32
ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang bagaimana terjadinya Hak Guna Bangunan dan penyebab
pembatalan Hak Guna Bangunan tersebut dilihat dari putusan pengadilan.
Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah deskriptif analitis
yaitu melalui pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada asas dan kaidah
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan fakta-fakta yuridis yang relevan dengan masalah hukum yang dianalisis
tentang tentang terjadinya pembatalan sertifikat hak guna bangunan berdasarkan
putusan Mahkamah Agung No. 86 K/TUN/2019.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan pembatalan keputusan
pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan
mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Bahwa terdapat pembatalan hak guna bangunan yang menurut
pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi menyatakan hak guna bangunan
yang didaftarkan merupakan cacat yuridis dikarenakan peralihan tanahnya yang
didaftarkan sebagai objek hak guna bangunan bertentangan dengan PP No 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah khususnya pasal 30 ayat 1 huruf a. Tujuan
dilakukannya serangkaian kegiatan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut
adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dan tertib
dalam administrasi pertanahan.
Collections
- Skripsi Sarjana [1771]