• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    Fulltext (1.797Mb)
    Date
    2019
    Author
    Pratama, Aditya Nanda
    Advisor(s)
    Sunarmi
    Lubis, Tri Murti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Settlement with a simple lawsuit can only be used for breach of contract (breach of contract) and / or Unlawful Acts (PMH). Breach of contract (default) is a case that arises as a result of not fulfilling an agreement, either in writing or not in writing. Based on this matter a research was carried out with the title: Simple Lawsuit in Settling Business Disputes in Medan District Court (Study of Decision Number 11 / Pdt.G.S / 2017 / PN Mdn). The problem in this research is how is the regulation on simple lawsuits in Indonesian laws and regulations, Why was the Supreme Court Regulation issued on Simple Lawsuit Number 2 Year 2015, What are the legal consequences of a simple lawsuit in resolving business law disputes in Decision Number 11 / Pdt.GS /2017/PN.Mdn. The research conducted is normative legal research. Researchers used a data collection tool in the form of a Literature Study or Documentary Study by examining Decision Number 11 / Pdt.G.S / 2017 / PN Mdn.. The results showed that the procedure for the settlement of a simple lawsuit is the process of resolving cases that fall into the category of civil procedural law. This is emphasized in point B of PERMA's consideration in Number 2 of 2015, namely: "that the development of law in the economic and other civil fields in the community requires a simpler, faster and less costly dispute resolution procedure, especially in simple laws". The development of Civil Procedure Law in Indonesia, which initially only consisted of regular examinations, has now been simplified in line with the issuance of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settling a Simple Lawsuit. Simple Claims Settlement is also known as Small Claim Court. Small Claim Court Based on the Black‟s Law Dictionary, Small Claim Court is defined as an informal court (outside the judicial mechanism in general) with a quick examination to make decisions on claims for compensation or receivable debt with a small claim value. The legal consequence arising from Decision Number 11 / Pdt.G-S / 2017 / PN Mdn is the compensation claim to the plaintiff for breach of contract carried out by the defendant. Giving a compensation as a result of the default action of an agreement, can be given with various combinations including compensation (in the form of compensation, costs and interest), implementation of the agreement without compensation, implementation of the agreement plus compensation, cancellation of the mutual agreement without compensation loss, cancellation of a mutual agreement plus compensation. Furthermore, in literature and jurisprudence there are also several models of compensation for the occurrence of defaults.
     
    Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa digunakan untuk perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Berdasarkan hal tersebut diangkat dilakukan penelitian dengan judul: Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN Mdn). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan tentang gugatan sederhana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Mengapa dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana Nomor 2 Tahun 2015, Bagaimanakah akibat hukum gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa hukum bisnis dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dengan meneliti Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tata cara penyelesaian gugatan sederhana merupakan proses penyelesaian perkara yang masuk dalam kategori hukum acara perdata. Hal ini ditegaskan dalam poin B konsideran PERMA Nomor 2 Tahun 2015, yaitu: "bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama di dalam hukum yang bersifat sederhana". Perkembangan Hukum Acara Perdata di Indonesia yang awalnya hanya terdiri dari pemeriksaan secara biasa sekarang telah disederhanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana dikenal juga dengan istilah Small Claim Court. Small Claim Court Berdasarkan Black‟s Law Dictionary, Small Claim Court diartikan sebagai suatu pengadilan yang bersifat informal (di luar mekanisme peradilan pada umumnya) dengan pemeriksaan yang cepat untuk mengambil keputusan atas tuntutan ganti kerugian atau utang piutang yang nilai gugatannya kecil. Akibat hukum yang timbul atas Putusan Nomor 11/Pdt.G-S/2017/PN Mdn adalah pemberigan ganti kerugian kepada penggugat atas wanprestasi yang dilakukan tergugat. Pemberian suatu ganti rugi sebagai akibat dari tindakan wanprestasi dari suatu perjanjian, dapat diberikan dengan berbagai kombinasi antara lain pemberian ganti rugi (berupa rugi, biaya dan bunga), pelaksanaan perjanjian tanpa ganti rugi, pelaksanaan perjanjian plus ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik tanpa ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik plus ganti rugi. Selanjutnya dalam literature dan yurisprudensi dikenal pula beberapa model ganti rugi atas terjadinya wanprestasi.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25642
    Collections
    • Skripsi Sarjana [1778]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV