Retribusi dalam Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Medan

View/ Open
Date
2020Author
Sinaga, Mariana
Advisor(s)
Sembiring, Amsali Syaputra
Sinaga, Mariana
Metadata
Show full item recordAbstract
Semenjak berlakunya peraturan daerah kota Medan nomor 3 Tahun 2013 tentang
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, terdapat aturan-aturan yang baru
dan permasalahan yang muncul semenjak berlakunya peraturan daerah tersebut, dengan
latar belakang masalah tersebut, mengadakan penelitian lebih lanjut “Retribusi Dalam
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Medan”. Permasalahan penelitian
ini adalah pertama, bagaimana ketentuan tentang sistem pemungutan retribusi pelayanan
pemakaman dan pengabuan mayat di kota medan, kedua bagaimana ketentuan tentang tata
cara penagihan hutang retibusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di kota
medan, ketiga bagaimana pemenuhan prinsip kepastian hukum tentang ketentuan
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat di kota Medan
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan sumber
menggunakan data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait, dan
berita internet yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan pedoman
wawancara. Pengelolaan data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif, serta
penarikan kesimpulan yang dilakukan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian, berdasarkan ketentuan Pasal 14 (1) dan (2) jo Pasal 15 ayat 1
peraturan daerah kota Medan nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman
dan pengabuan mayat di kota Medan, sistem pemungutan retribusi pelayanan pemakaman
dan pengabuan mayat adalah official assessment system karena menggunakan surat
ketetapan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, berdasarkan Pasal 23 (1)
dan (2) jo Pasal 24 peraturan daerah nomor 3 tahun 2013. Peraturan perundang-undangan
nomor 19 tahun 2000 tidak termasuk berdasarkan pasal 1, karena retribusi ada jasa
pemerintah yang diterima, berdasarkan Pasal 17 (1) dan(2) dimana pemenuhan prinsip
kepastian hukum tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam pembayaran
retribusi pelayanan pemakamam dan pengabuan mayat di kota Medan tidak terpenuhi
terjadinya kekaburan hukum pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di kota Medan
dimana pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 karena di dalam peraturan walikota
nomor 28 tahun 2013, tidak memberikan penegasan secara terperinci mengenai
keringanan, pengurangan dan pembebasan.
Collections
- Skripsi Sarjana [1778]