Analisis Yuridis Hak Atas Pangan Bagi Warga Negara Di Masa Pandemi Virus Corona

View/ Open
Date
2021Author
Nainggolan, Sherina Caroline
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Ketaren, Marianne
Metadata
Show full item recordAbstract
Covid-19 adalah penyakit Coronavirus Disease-2019 yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019. Covid-19 memiliki penyebaran yang lebih luas dan sangat cepat ke hampir semua Negara termasuk Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini pertama tanggung jawab negara atas warga negara. Pengaturan dan penjabaran hak atas pangan warga negara. Hak atas pangan bagi warga negara di masa pandemi virus corona. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis kualitatif.
Tanggung jawab negara atas warga negara, terhadap pemenuhan hak atas pangan rakyat adalah tanggung jawab negara. Ketahanan pangan hanya bisa dicapai jika ada kecukupan lahan bagi produksi pangan, distribusi yang baik, produksi pangan dan ketersediaan pangan yang dikonsumsi. Sementara ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik mutu dan jumlahnya, aman, merata dan terjangkau. Pemenuhan hak atas pangan rakyat adalah tanggung jawab negara. Ketahanan pangan hanya bisa dicapai jika ada kecukupan lahan bagi produksi pangan, distribusi yang baik, produksi pangan dan ketersediaan pangan yang dikonsumsi. Sementara ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik mutu dan jumlahnya, aman, merata dan terjangkau.Pengaturan dan penjabaran hak atas pangan warga negara, Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Hak warga negara timbul karena adanya jaminan UU dan peraturan dibawah UU. Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Hak atas pangan bagi warga negara di masa pandemi virus corona, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]