Analisis Yuridis dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN Mdn, Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn)

View/ Open
Date
2021Author
Lubis, Tangkas Ulil Albab
Advisor(s)
Erwina, Liza
Nurmalawaty
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindak pidana penadahan, merupakan tindak penadahan yang dilarang oleh hukum, karena melakukan tindak pidana penadahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
pengaturan tentang tindak pidana penadahan dalam hukum positif. Kajian
kriminologi terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan No:
2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN Mdn, Putusan No :
2616/Pid.B/2019/PN Mdn. Analisis yuridis terhadap tindak pidana penadahan
(Studi Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN
Mdn, Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat
penelitian deskriptif analitik. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data
dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP disebutkan bahwa
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah karena penadahan”. Ke-1 Barang siapa menjual,
menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, mrnjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya
dapat diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Ke-2 Barang siapa menarik
keuntungan dari suatu benda, yang diketahui. Seseorang melakukam tindak pidana
penadahan ini pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama, bagi para
pencuri menjanjikan keuntungan besar kepada penjual barang-barang ilegal atau
benda yang diperoleh dari kejahatan. Kedua karena kebutuhan untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan bagi pembeli karena harga yang sangat murah sehingga
pembeli tergiur akan barang-barang murah tersebut untuk dibeli. Putusan No:
2162/Pid.B/2018/PN Mdn. Pidana kepada Terdakwa di hukum dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan No : 2446/Pid.B/2019/PN Mdn.
Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun. Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn Menjatuhkan pidana di hukum
dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan sudah tepat, penggunaan
dakwaan tunggal dan Pasal 480 ayat 1 (satu) KUHP dinilai sudah tepat karena
perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penadahan
dan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan
rumusan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Collections
- Skripsi Sarjana [1855]