• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Fakultas Hukum
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Yuridis dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN Mdn, Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    Fulltext (2.664Mb)
    Date
    2021
    Author
    Lubis, Tangkas Ulil Albab
    Advisor(s)
    Erwina, Liza
    Nurmalawaty
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana penadahan, merupakan tindak penadahan yang dilarang oleh hukum, karena melakukan tindak pidana penadahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang tindak pidana penadahan dalam hukum positif. Kajian kriminologi terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN Mdn, Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn. Analisis yuridis terhadap tindak pidana penadahan (Studi Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn, Putusan No: 2446/Pid.B/2019/PN Mdn, Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif analitik. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP disebutkan bahwa Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah karena penadahan”. Ke-1 Barang siapa menjual, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, mrnjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Ke-2 Barang siapa menarik keuntungan dari suatu benda, yang diketahui. Seseorang melakukam tindak pidana penadahan ini pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama, bagi para pencuri menjanjikan keuntungan besar kepada penjual barang-barang ilegal atau benda yang diperoleh dari kejahatan. Kedua karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bagi pembeli karena harga yang sangat murah sehingga pembeli tergiur akan barang-barang murah tersebut untuk dibeli. Putusan No: 2162/Pid.B/2018/PN Mdn. Pidana kepada Terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan No : 2446/Pid.B/2019/PN Mdn. Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan No : 2616/Pid.B/2019/PN Mdn Menjatuhkan pidana di hukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan sudah tepat, penggunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ayat 1 (satu) KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penadahan dan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30285
    Collections
    • Skripsi Sarjana [1855]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV