Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Kreditur dengan Debitur dalam Kredit Multi Guna (Studi pada Bank SUMUT Pusat Kota Medan)

View/ Open
Date
2021Author
Manalu, Hazran
Advisor(s)
Maria
Chairi, Zulfi
Metadata
Show full item recordAbstract
Bank Sumut Pusat Kota Medan sebagai bank umum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunn daerah Sumatera Utara memiliki beberapa kredit yang dapat disalurkan kepada masyarakat yaitu salah satunya Kredit Multiguna. KMG adalah salah satu dari produk penyaluran dana yang menjadi produk unggulan yang diminati di Bank Sumut Pusat Kota Medan. KMG diberikan kepada PNS ataupun pegawai swasta untuk memenuhi berbagai keperluan seperti biaya sekolah anak, biaya perbaikan rumah, dan lain sebagainya yang sumber pembayaran kreditnya dari penghasilan yang diterima pegawai tersebut setiap bulannya. Pemberian KMG tersebut menimbulkan adanya hubungan hukum antara Bank Sumut Pusat Kota Medan (kreditur) dengan nasabah (debitur) berupa suatu hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara kreditur dengan debitur dalam KMG di bank secara umum, bagaimana perjanjian antara kreditur dengan debitur dalam KMG di Bank Sumut Pusat Kota Medan, dan bagaimana pemberian KMG pada Bank Sumut Pusat Kota Medan
Dalam menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat eksploratis dan berbentuk preskriptif serta evaluatif, dimana penelitian ini menggunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan lokasi penelitian pada Bank Sumut Pusat Kota Medan. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara kepada pimpinan bidang hukum Bank Sumut Pusat Kota Medan serta menggunakan metode analisis kualitatif.
Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur dalam KMG adalah hubungan kontraktual dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian antara kreditur dengan debitur dalam KMG di Bank Sumut Pusat Kota Medan menggunakan klausul baku, dimana pihak Bank Sumut sebagai kreditur memiliki kewenangan dalam menentukan isi perjanjian. Pemberian KMG pada Bank Sumut Pusat Kota Medan terhadap debitur memiliki langkah atau prosedur unit kantor Bank harus terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas, Instansi atau Lembaga tempat calon debitur bekerja, pemohon mengisi formulir permohonan KMG dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan ke bank secara langsung, bank melakukan proses penilaian dan pengambilan keputusan apakah permohonan pengajukan KMG disetujui atau tidak, dan apabila disetujui maka pihak kreditur melaksanakan pencairan kredit.
Collections
- Skripsi Sarjana [1921]