Kajian Hukum Mengenai Hak Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010)

View/ Open
Date
2018Author
Amelia, Nurul
Advisor(s)
Ediwarman
Yunara, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Bantuan hukum merupakan bagian perlindungan hak tersangka. Seringkali, sewaktu berhadapan dengan hukum, hak-hak bagi tersangka/terdakwa tidak mampu tidak terpenuhi dengan baik, terutama hak untuk memperoleh bantuan hukum. Karena langsung menyangkut hak asasi seseorang, maka perlindungan terhadap hak tersangka harus dilakukan sesuai undang-undang. Pengaturan mengenai Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Hukum mensyaratkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya dan kepada seorang tersangka. Bantuan hukum diberikan sejak dilakukan penangkapan dan penahanan. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Peraturan-peraturan mengenai bantuan hukum yang pernah dan masih berlaku sangat rentan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pengaturan mengenai Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Permasalahan yang dibahas adalah aturan hukum mengenai hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, peranan bantuan hukum terhadap penegakan HAM dan perlindungan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang terhadap bantuan hukum sebagai hak tersangka Sumber data yang digunakan di dalam penelitian berupa bahan hukum primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kemudian dalam menganalisis dilakukan secara kualitatif yaitu apa yang diperoleh dari penelitian dilapangan secara tertulis dipelajari secara utuh dan menyeluruh (komprehensif).
Hasil penelitian ini adalah perlindungan hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum serta sebagai perwujudan negara hukum yang tunduk kepada hak asasi manusia. Pemberi bantuan hukum terdiri dari berbagai pihak, yaitu advokat, lembaga bantuan hukum, serta fakultas hukum. Bantuan hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan kata lain Non Profit-Oriented.
Collections
- Skripsi Sarjana [1777]