Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang Tidak Dapat Diperpanjang Setelah Adanya Hak Pengelolaan (HPL)

View/ Open
Date
2018Author
Lailyana, Mila
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Kalo, Syafruddin
Purba, Hasim
Metadata
Show full item recordAbstract
Adanya tumpang tindih pemberian hak atas tanah yang sama oleh Badan
Pertanahan Nasional juga merupakan suatu masalah yang sangat sering terjadi.
Seperti pemberian Hak atas tanah untuk Hak Pengelolaan diatas tanah hak guna
bangunan yang hak nya masih dalam proses permohonan perpanjangan hak nya
kembali. Berdasarkan masalah tersebut maka judul yang akan diangkat dalam tesis ini
adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang hak guna bangunan yang tidak
dapat diperpanjang setelah adanya hak pengelolaan (Studi Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 276PK/PDT/2011). Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah
Bagaimana Kedudukan Hukum HGB yang terbit terlebih dahulu setelah adanya HPL
atas objek yang sama? Bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemegang hak guna
bangunan yang terbit terlebih dahulu setelah adanya hak pengelolaan atas objek yang
sama? Bagaimana Dasar Pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor : 276PK/PDT/2011?
Jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Penelitian dengan metode yuridis normatif ialah dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach), penelitian hukum doktriner yang mengacu
kepada norma-norma hukum. Dengan Sifat penelitian deskriptif analitis dengan
menggunakan Data sekunder. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan
metode berpikir deduktif.
Kedudukan Hukum HGB yang terbit terlebih dahulu setelah adanya HPL atas
objek yang sama yaitu masih tetap sah dan mempunyai kekuatan sebagai pembuktian
yang kuat atas suatu objek tanah sepanjang HGB tersebut masih berlaku dan jangka
waktunya belum berakhir. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna
Bangunan Yang Terbit Terlebih Dahulu Setelah Adanya Hak Pengelolaan Atas Objek
Yang Sama adalah dengan membatalkan Hak Pengelolaan yang terbit diatas objek
Hak Guna Bangunan karena apabila syarat-syarat permohonan perpanjangan hak
guna bangunan telah sesuai peraturan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas
Tanah maka tidak ada alasan BPN menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan
tersebut. Dasar Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Mahkamah Agung
Nomor : 276PK/PDT/2011 sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku
sehingga hakim dalam pertimbangannya menolak Peninjauan Kembali dalam perkara
ini. The overlapping of the same land rights by the National Land Agency is also a
very common problem. Such granting of Rights to the land for the Right of
Management on the right land use rights whose rights are still in the process of
applying for the extension of his rights again. Based on the issue, the title to be
addressed in this thesis is "Legal Protection Against Concessionaires that can not be
renewed after the right of management (Study of Supreme Court Decision Number:
276PK / PDT / 2011). As for the formulation of the problem is How HGB Legal
Status that comes first after the existence of HPL over the same object? How to Legal
Protection against pre-emptive rights holders after the existence of management
rights over the same object? How to Base Judge Consideration in Supreme Court
Decision Number: 276PK / PDT / 2011?
Type of legal research with normative juridical approach method. Research
with normative juridical method is by using approach of legislation (statue
approach), research of doctrinal law which refers to legal norms. With the nature of
descriptive analytical research using secondary data. Further drawn conclusions by
using deductive thinking methods.
The position of HGB Law which comes first after the existence of HPL over
the same object that is still valid and has the strength as a strong proof of an object of
land as long as the HGB is still valid and the term is not over. Legal Protection
Against Pre-Owned Right Holder Holders After the Right of Management of the Same
Object is to cancel the Right of Management issued above the object of Building Use
Right because if the terms of the application for renewal of the right to use the
building have been in accordance with the provisions of Article 26 of Government
Regulation Number 40 In 1996 on the Right to Build, Right to Build and Use Right on
Land, there is no reason for BPN to refuse the extension of the Building Use Right.
Basic Judge Consideration in deciding Supreme Court Decision Number: 276PK /
PDT / 2011 is in conformity with the prevailing regulations so that the judge in its
consideration refuses Review in this case.