Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 482/Pdt.G/2016)

View/ Open
Date
2018Author
Rosanie, Chintya
Advisor(s)
Zendrato, Mariati
Zaidar
Metadata
Show full item recordAbstract
Sengketa atas hak tanah yang terjadi salah satunya disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik tanah untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanah ataupun terjadinya sengketa hak tanah disebabkan oleh kurang jelasnya hak atau kepemilikan terhadap hak milik atas tanah. Bahkan yang sudah terdaftar masih menyimpan masalah apalagi yang belum atau yang tidak di daftar, sehingga belum tercipta kepastian dan perlindungan hukum.
Bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan itu diberikan kepada pemegang hak atas tanah dapat diukur dari kekuatan hukum pembuatan sertifikat sebagai salah satu alat pembuktian yang kuat (Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997). Dalam mengurus penerbitan sertifikat harus melewati tiga tahap yaitu permohonan hak, pengukuran dan pendaftaran hak, dan penerbitan sertifikat. Salah satu hak yang dapat dimohonkan adalah hak milik (Pasal 20 ayat 1 UUPA).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Pada putusan MA No. 482/Pdt.G/2016, pembatalan sertifikat hak atas tanah terjadi karena mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya, atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Eksekusi daripada putusan dapat dilakukan oleh pihak penggugat dengan melaksanakan serangkaian proses yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengajuan pembatalan sertifikat ditujukan kepada instansi yang mengeluarkan surat keputusan berupa sertifikat.
Collections
- Skripsi Sarjana [1772]