Analisa Pengalihan Pengelolaan Atas Asset Pemerintah Kota Medan Kepada Pihak Kedua (Studi Kasus: Hak Pengelolaan Pasar Peringgan Medan)

View/ Open
Date
2018Author
Sitepu, Ratna
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Suhaidi
Nasution, Faisal Akbar
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemerintah Kota
Medan memiliki banyak aset yang pengelolaannya di serahkan kepada pihak lain,
salah satunya adalah Pasar Peringgan. Tanah dan bangunan pasar Peringgan
adalah milik Pemerintah Kota Medan dan merupakan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan dimana pengurusannya diserahkan untuk dikelola berdasarkan
Perjanjian antara Pemerintah Kota Medan dengan Pihak Kedua yaitu PT. Triwira
Loka Jaya (TLJ). Perjanjian dalam bentuk Bangun Guna Serah atau Build Operate
Transfer (BOT) selama 20 (dua puluh) tahun yang di mulai sejak tanggal 23 Mei
1996 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2016 yang lalu. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu bagaimanakah legalitas perjanjian pengelolaan Pasar
Peringgan yang di berikan Pemerintah Kota Medan kepada PT. Triwira Loka
Jaya, bagaimana kewenangan dan tanggung jawab para pihak atas tanah dan
bangunan pasar peringgan, apa yang menyebabkan terjadi pengalihan pengelolaan
pasar peringgan setelah perjanjian BOT antara Pemko Medan dan PT.Triwira
Loka Jaya selesai.
Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
analitis, yang mengutamakan data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan
mengumpulkan, mengelompokkan, mengurutkan dan mensistematiskan data
secara kuantitatif ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar untuk mencapai
suatu kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengalihan pengelolaan Pasar
Peringgan kepada pihak kedua berawal dari kurangnya dana Pemerintah Kota
Medan untuk membangun Pasar Peringgan sehingga dialihkan pengelolaannya
kepada Pihak Kedua yang kesepakatannya dituangkan dalam perjanjian proyek
pembangunan terpadu Pasar Peringgan Medan Sumatera Utara. Menurut pendapat
penulis bahwa pengalihan pengelolaa tersebut pada awalnya sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, tetapi dalam proses pelaksanaannya terdapat beberapa
point yang tidak dilaksanakan oleh para pihak sehingga menimbullkan
ketidakcocokan, yang pada akhirnya Pemko Medan tidak lagi memperpanjang hak
pengelolaan kepada pihak kedua. The right of management is the right of the State’s control which part of
the authority is transferred to the holder. The Medan Municipal Government has
a great deal of assets which management are transferred to the other parties; one
of the assets is Pasar Peringgan. The land and the buildings of Pasar Peringgan
are owned by the Medan Municipal Government which management is
transferred to the second party, PT. Triwira Loka Jaya (TLJ), embodied in the
Build Operate Transfer (BOT) contract within 20 (twenty) years, commencing
from May 23, 1996 until May 23, 2016. The research problems were as follows:
how about the legality of the contract on the Management of Pasar Peringgan
which was transferred to PT. Triwira Loka Jaya, how about the authority and the
liability of the Parties on the land and the buildings of Pasar Peringgan, and how
about the incidence of the transfer of the management of Pasar Peringgan after
BOT contract between the Medan Municipal Government and PT. Triwira Loka
Jaya was terminated.
The research used juridical normative and descriptive analytic method.
Secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal
materials. The data were gathered, grouped, put in order, and systemized
quantitatively into a pattern, category, and basic unit of explanation in order to
draw a conclusion deductively.
The result of the research showed that the transfer of the management of
Pasar Peringgan to the second party because the Medan Municipal Government
lacked on fund to build it so that the management was transferred to the second
party embodied in the contract of integrated development of Pasar Peringgan,
Medan, North Sumatera. According to the writer, in the beginning the transfer
was in accordance with the prevailing regulation; but in its implementation, there
were some points which were not carried out well by the parties so that there was
a dispute which caused the Medan Municipal Government did not extend the right
of management to the second party.