Analisis Pembagian Harta Warisan Yang Masih Disewa oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023)
Analysis of the Distribution of Inherited Property Still Leased by a Third Party (Case Study of Supreme Court Decision No.1935 K/PDT/2023

Date
2024Author
Silaen, Wanda Jaya
Advisor(s)
Purba, Hasim
Sutiarnoto
Metadata
Show full item recordAbstract
Kasus pembagian harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga
merupakan persoalan yang kompleks dan sering timbul dalam praktik peradilan di
Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya benturan kepentingan antara ahli waris
yang ingin segera membagi harta warisan dengan pihak ketiga yang masih
menyewa atau menempati harta warisan tersebut. Adapun tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui status kepemilikan harta warisan yang masih disewa oleh
pihak ketiga, pembagian harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga yang
masa sewanya belum berakhir, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang
dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini memiliki sifat deskriptif,
serta data yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan
secara deduktif.
Hasil penelitian menemukan bahwa status kepemilikan harta warisan yang
masih disewa oleh pihak ketiga tetap menjadi milik bersama para ahli waris, tanpa
mengubah status kepemilikan objek waris tersebut. Pembagian harta warisan
dalam kondisi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti menjual objek
waris beserta hak sewanya, menunggu berakhirnya masa sewa sebelum membagi,
atau membagi hasil sewa secara proporsional di antara ahli waris. Hal ini sejalan
dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023, di mana hakim
menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian waris dengan memberikan hak
yang sama kepada seluruh ahli waris yang sah, termasuk memerintahkan
pengosongan objek sengketa untuk dijual dan hasil penjualannya dibagi rata
kepada seluruh ahli waris. Putusan ini memperkuat pemahaman bahwa hak para
ahli waris atas harta warisan tetap diakui dan dilindungi, meskipun objek waris
tersebut sedang dalam status disewa oleh pihak ketiga.
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]