Show simple item record

dc.contributor.advisorPurba, Hasim
dc.contributor.advisorSutiarnoto
dc.contributor.authorSilaen, Wanda Jaya
dc.date.accessioned2025-02-13T02:35:10Z
dc.date.available2025-02-13T02:35:10Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/101220
dc.description.abstractKasus pembagian harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga merupakan persoalan yang kompleks dan sering timbul dalam praktik peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya benturan kepentingan antara ahli waris yang ingin segera membagi harta warisan dengan pihak ketiga yang masih menyewa atau menempati harta warisan tersebut. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui status kepemilikan harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga, pembagian harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga yang masa sewanya belum berakhir, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini memiliki sifat deskriptif, serta data yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa status kepemilikan harta warisan yang masih disewa oleh pihak ketiga tetap menjadi milik bersama para ahli waris, tanpa mengubah status kepemilikan objek waris tersebut. Pembagian harta warisan dalam kondisi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti menjual objek waris beserta hak sewanya, menunggu berakhirnya masa sewa sebelum membagi, atau membagi hasil sewa secara proporsional di antara ahli waris. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023, di mana hakim menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian waris dengan memberikan hak yang sama kepada seluruh ahli waris yang sah, termasuk memerintahkan pengosongan objek sengketa untuk dijual dan hasil penjualannya dibagi rata kepada seluruh ahli waris. Putusan ini memperkuat pemahaman bahwa hak para ahli waris atas harta warisan tetap diakui dan dilindungi, meskipun objek waris tersebut sedang dalam status disewa oleh pihak ketiga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDistributionen_US
dc.subjectInherited Propertyen_US
dc.subjectLeased by Third Partyen_US
dc.titleAnalisis Pembagian Harta Warisan Yang Masih Disewa oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/PDT/2023)en_US
dc.title.alternativeAnalysis of the Distribution of Inherited Property Still Leased by a Third Party (Case Study of Supreme Court Decision No.1935 K/PDT/2023en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM227011111
dc.identifier.nidnNIDN0003036602
dc.identifier.nidnNIDN0010105626
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74102#Kenotariatan
dc.description.pages122 Pagesen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US
dc.subject.sdgsSDGs 16. Peace, Justice And Strong Institutionsen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record