Show simple item record

dc.contributor.advisorSinaga, Henry
dc.contributor.advisorTony
dc.contributor.advisorTengku Keizerina Devi Azwar
dc.contributor.authorP, Putri Bahari
dc.date.accessioned2025-02-13T03:39:57Z
dc.date.available2025-02-13T03:39:57Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/101231
dc.description.abstractNotaris merupakan profesi yang terhormat dan selalu berkaitan dengan moral dan etika ketika menjalankan tugas jabatannya. Pada praktik banyak ditemukan, jika ada Notaris dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya, maka sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Contoh kasus terjadi pada Notaris terkait pemalsuan keterangan di dalam akta perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) yang dilakukan Notaris Imran Zubir Daoed yaitu Notaris di Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyebabkan dirinya dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tanggung jawab Notaris yang memalsukan keterangan terhadap akta yang dibuat di hadapannya pada kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM. Bagaimana akibat hukum terhadap akta Notaris yang di dalamnya tercantum keterangan palsu menurut Pasal 16 UUJN, Pasal 44 UUJN, dan Pasal 1320 KUHPerdata. Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta Notaris yang tercantum keterangan palsu menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data menggunakan metode kualitatif selanjutnya ditarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif. Tanggung jawab Notaris yang memalsukan keterangan terhadap akta yang dibuat di hadapannya pada kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM adalah dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan dan dihitung sejak masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang di dalamnya tercantum keterangan palsu hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (9) kemudian Pasal 44 ayat (5) UUJN. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta yang tercantum keterangan palsu diberikan kepada pihak yang dirugikan yaitu Edi Fadhil sebagai upaya hukum berupa permintaan ganti rugi. Sebagai seseorang Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak. Notaris dalam mengkostatir keinginan para pihak di dalam akta autentik harus bersikap hati-hati dalam menelaah keinginan dari para pihak. Perlindungan hukum ini diberikan kepada pihak yang dirugikan karena sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata sebagai upaya hukum berupa permintaan ganti rugi atas kerugian yang timbul.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Keterangan Terhadap Akta Yang Dibuat Di Hadapannya (Studi Kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM)en_US
dc.title.alternativeResponsibility of the Notary for Falsifying Information on the Deed Drawn Up Before Him (A Case Study on Ruling Number 40/PID 8/2013/PN-LSM)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187011041
dc.identifier.nidnNIDN0104076802
dc.identifier.nidnNIDN0022096108
dc.identifier.nidnNIDN0001027001
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74102#Kenotariatan
dc.description.pages132 Pagesen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US
dc.subject.sdgsSDGs 16. Peace, Justice And Strong Institutionsen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record