Analisis Tanggungjawab Hukum Atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan Akibat Hilangnya Power Supply Machine dan Frequency Converter Container (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022)

Date
2023Author
Bridail, Bridail
Advisor(s)
Purba, Hasim
Harianto, Dedi
Sukarja, Detania
Metadata
Show full item recordAbstract
Kekurangan, kerusakan, hingga kehilangan barang selain disebabkan oleh pengangkutannya dapat juga terjadi karena proses pembongkaran dari kapal yang dilaksanakan di pelabuhan seperti kasus antara CV. Sumatera Sejahtera yang menggugat PT. Pelindo Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis batasan tanggungjawab dalam hubungan hukum antara pihak ekspeditur, pengangkut, dan otoritas pelabuhan dalam kegiatan pengangkutan laut; pengakomodiran kepentingan para pihak yang terlibat dalam aturan-aturan tentang pengangkutan laut; dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data digunakan data primer dan data sekunder. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertama, batasan tanggungjawab ekspeditur sebagaimana Pasal 87 KUHD, batasan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Pasal 40 dan 41 UU No.17/2008, batasan tanggungjawab otoritas pelabuhan menyediakan fasilitas kepelabuhan, perizinan, pengawasan, dan menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaran kegiatan pengangkutan laut; Kedua, kepentingan para pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkutan laut belum sepenuhnya di akomodir dalam ketentuan perundang-undangan tentang pengangkutan laut, baik dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Perpres No.31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, maupun Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan; Ketiga, dan putusan Kasasi No. 2665 K/Pdt/2022 yang menguatkan putusan hakim tingkat pertama No. 728/Pdt.G/2016/PN.Mdn telah mempertimbangkan berdasarkan landasan yuridis, dinilai tepat, dan telah memenuhi tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Collections
- Master Theses [1793]