Pemidanaan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan (Studi Penyidikan Diwilayah Hukum Polrestabes Medan)
View/ Open
Date
2018Author
Triwibowo, Prastiyo
Advisor(s)
Syahrin, Alvi
Arifin, Syamsul
Ablisar, Madiasa
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelaksanaan pemidanaan melalui mekanisme sistem peradilan pidana (crime justice system) sehingga dapat mempidanakan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memang nakal terbukti melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan yang memang telah diwajibkan sesuai dengan undang-undang. Salah satu instrumen dalam upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah izin lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan pelaku usaha yang wajib Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Berlakunya izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mempersamakan dokumen lingkungan sebelum Peraturan Pemerintah ini sebagai izin lingkungan dan setelah Peraturan Pemerintah ini harus berupa izin lingkungan.
Sebagai salah satu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan berkaitan dengan izin lingkungan.
Metode penelitian yang akan dilakukan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian ini dilakukan untuk menelaah penelitian-penelitian sebelumnya tentang prinsip-prinsip hukum mengenai pemidanaan berkaitan dengan izin lingkungan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum terkait izin lingkungan terdapat didalam Pasal 1 angka 35 UUPPLH dan Pasal 1 PP. No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Implementation of criminalization through mechanism of criminal justice system so as to criminalize business actors and / or activities that are naughty proven to carry out business and / or activity without being equipped with environmental permit which has been obliged in accordance with the law. One of the instruments in an effort to prevent the occurrence of pollution and environmental damage is the environmental permit, as stipulated in Article 1 Number 35 of Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management which further regulated in Government Regulation Number 27 Year 2012 on Environmental Permit. With the existence of Law Number 32 Year 2009 0n Environmental Protection and Management has obliged buiness actors who are required Amdal and UKL-UPL shall have environmental permit. The enforcement of environmental permits in accordance with Government Regulation Number 27 of 2012 likens environmental documents before this Government Regulation as an environmental permit and after this Government Regulation shall be an environmental license.
As one of the problems in this research is how the legal arrangement of business actors and / or activities related to environmental permit.
The method of research to be conducted in this thesis is normative juridical research. This study was conducted to examine previous studies on legal principles regarding criminalization related to environmental permits.
Based on the description above can be concluded that legal arrangements related to environmental permit are contained in article 1 point 35 UUPPLH and article 1 PP. No. 27/2007 concerning environmental permit is a license granted to any person conducting business and/or activity of Amdal or UKL-UPL obligatory in the framework of environmental protection and management as a prerequisite to obtain business license and/or activity.
Collections
- Master Theses [1833]