dc.description.abstract | Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok sedangkan perjanjian
pembebanan jaminan hak tanggungan adalah perjanjian accesoir atau perjanjian
ikutan dimana perjanjian accesoir tersebut mengikuti perjanjian pokok yaitu
perjanjian kredit. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan
diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum pihak ketiga
sebagai pemberi jaminan hak tanggungan dalam perpanjangan kredit antara bank
selaku kreditur dengan nasabah peminjam selaku debitur, bagaimana pelaksanaan
perpanjangan kredit yang dilakukan oleh debitur dan bank selaku kreditur tanpa
sepengetahuan pihak ketiga sebagai pemberi jaminan hak tanggungan dan
bagaimana dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
No.09/Pdt.G/2010/Pn.Mbo dalam perkara sengketa objek jaminan hak tanggungan
milik pihak ketiga.
Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta
Buku Ketiga KUH Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.
09/Pdt.G/2010/Pn.Mbo. Penelitian ini juga didukung dengan studi lapangan
dengan melakukan wawancara terhadap notaris PPAT 1 (satu) orang, hakim
Pengadilan Negeri Meulaboh, serta pejabat BPD Aceh cabang Jeuram. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk
menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu
mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut.
Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini
adalah kedudukan hukum pihak ketiga sebagai pemberi jaminan hak tanggungan
dalam perpanjangan kredit antara bank selaku kreditur dengan nasabah peminjam
selaku debitur adalah sama dengan debitur apabila dalam proses pembebanan
jaminan hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan perpanjangan kredit yang dilakukan oleh debitur dan Notaris/PPAT
serta bank selaku kreditur tanpa sepengetahuan pihak ketiga yaitu pemberi
jaminan hak tanggungan bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat
(3) dan (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sehingga menimbulkan
permasalahan hukum, oleh hal tersebut di atas teori perlindungan hukum dan teori
keadilan merupakan barometer yang kemudian menyatakan perbuatan Tergugat I,
II dan III merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal
1365 KUH Perdata. | en_US |