Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.advisorKamello, Tan
dc.contributor.advisorBarus, Utary Maharany
dc.contributor.authorFaizah
dc.date.accessioned2019-01-10T07:11:42Z
dc.date.available2019-01-10T07:11:42Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/10434
dc.description.abstractPerjanjian kredit adalah perjanjian pokok sedangkan perjanjian pembebanan jaminan hak tanggungan adalah perjanjian accesoir atau perjanjian ikutan dimana perjanjian accesoir tersebut mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum pihak ketiga sebagai pemberi jaminan hak tanggungan dalam perpanjangan kredit antara bank selaku kreditur dengan nasabah peminjam selaku debitur, bagaimana pelaksanaan perpanjangan kredit yang dilakukan oleh debitur dan bank selaku kreditur tanpa sepengetahuan pihak ketiga sebagai pemberi jaminan hak tanggungan dan bagaimana dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.09/Pdt.G/2010/Pn.Mbo dalam perkara sengketa objek jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Buku Ketiga KUH Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 09/Pdt.G/2010/Pn.Mbo. Penelitian ini juga didukung dengan studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap notaris PPAT 1 (satu) orang, hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, serta pejabat BPD Aceh cabang Jeuram. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum pihak ketiga sebagai pemberi jaminan hak tanggungan dalam perpanjangan kredit antara bank selaku kreditur dengan nasabah peminjam selaku debitur adalah sama dengan debitur apabila dalam proses pembebanan jaminan hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan perpanjangan kredit yang dilakukan oleh debitur dan Notaris/PPAT serta bank selaku kreditur tanpa sepengetahuan pihak ketiga yaitu pemberi jaminan hak tanggungan bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) dan (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sehingga menimbulkan permasalahan hukum, oleh hal tersebut di atas teori perlindungan hukum dan teori keadilan merupakan barometer yang kemudian menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerpanjangan Krediten_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectPihak Ketigaen_US
dc.titlePerpanjangan Kredit oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.09/PDT.G/2010/PN MBO)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM167011174en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record