Pelaksanaan Fungsi Kantor Bea dan Cukai dalam Pemberantasan Barang Palsu Menurut UU NO.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Studi Kantor Bea dan Cukai Belawan)
View/ Open
Date
2018Author
Purba, Sudy Raja Roy Lonardo Reinhart
Advisor(s)
Hasibuan, Puspa Melati
Chairi, Zulfi
Metadata
Show full item recordAbstract
Bertitik tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai perkembangan hukum nasional dibentuklah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No 17 tahun 2006, tindakan pejabat Bea dan Cukai adalah Penangguhan Pengeluaran Barang. Meskipun tindakan tersebut sangat terbatas, tindakan ini merupakan upaya untuk pencegahan tindak pelanggaran HKI.
Penelitian yang dilakukan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang besifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Untuk data sekunder, Penulis menggunakan beberapa sumber hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studim kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan oleh Kantor Bea dan Cukai Kota Medan, hanya sebatas meliputi : Pemeriksaan barang impor dan/atau ekspor dengan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, penyelidikan bila terdapat barang yang diduga palsu dan bajakan dan penindakan secara antisipatif berupa penangguhan pengeluaran barang dari kawasan pabean berdasarkan penetapan tertulis ketua pengadilan niaga maupun berdasarkan kewenangan karena jabatan (ex-officio). Hambatan yang dihadapi dalam penanganan pemberantasan barang palsu yaitu bead an cukai tidak memiliki peraturan sendiri untuk melakukan penanganan barnag palsu,penangguhan yang di lakukan BC tidak memiliki pertimbangan yang jelas, adapun upaya yang dilakukan BC Belawan dalam mengatasi hambatan tersebut dengan cara membuat peraturan penangguhan yang jelas, memberikan wewenang yang lebih kepada Dirjen Bea dan Cukai dalam menangani pemberantasan barang palsu supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan penindakan.
Collections
- Undergraduate Theses [3041]