Show simple item record

dc.contributor.advisorKaban, Maria
dc.contributor.advisorYudhistira, Eko
dc.contributor.authorUlfia Rahma, Nandhita
dc.date.accessioned2025-07-23T08:31:36Z
dc.date.available2025-07-23T08:31:36Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/106428
dc.description.abstractAdvokat mendasarkan hubungan dengan kliennya pada prinsip kepercayaan yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian pemberian jasa hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, dalam praktiknya, wanprestasi klien kerap terjadi. Contohnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1080 K/PDT/2024 tanggal 18 April 2024, dimana klien melakukan wanprestasi dengan menolak membayar honorarium, biaya akomodasi/transportasi, dan success fee, meskipun advokat telah menjalankan tugasnya secara profesional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan wanprestasi klien dalam perjanjian jasa hukum advokat berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi advokat yang dirugikan, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1080 K/PDT/2024 tanggal 18 April 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan, studi dokumen, studi internet, dan melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi klien merupakan bentuk pelanggaran kontrak yang dapat menimbulkan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata serta pengaturan terkait hak dan kewajiban dari advokat dan klien telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat yang mengalami kerugian dapat melindungi haknya melalui upaya hukum secara litigasi maupun non-litigasi. Kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1080 K/PDT/2024 tanggal 18 April 2024 mengindikasikan bahwa pertimbangan hakim menitikberatkan pada pembuktian perdata guna menghasilkan keputusan yang memiliki keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Jasa Hukum Advokaten_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung Nomor 1080 K/PDT/2024 tanggal 18 April 2024en_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Wanprestasi Klien Dalam Perjanjian Jasa Hukum Advokat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1080 K/PDT/2024 Tanggal 18 April 2024)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM210200142
dc.identifier.nidnNIDN0025126010
dc.identifier.nidnNIDN0007128203
dc.description.pages163 halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US
dc.subject.sdgsSDGs 16. Peace, Justice And Strong Institutionsen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record