dc.description.abstract | Pendidikan merupakan akar dari peradaban kemajuan sebuah negara.Pada saat sekarang ini, pendidikan telah menjadi kebutuhan yang mutlak harus dimiliki setiap orang agar dapat menjawab segala tantangan kehidupan yang semakin maju dan berkembang. Untuk memperoleh pendidikan ada berbagai cara yang dapat ditempuh seperti diantaranya melalui pendidikan formal dan non-formal. Pendidikan non-formal yang dimaksud salah satunya adalah dengan menggunakan dan memanfaatkan perpustakaan, baik informasi maupun koleksi bahan tercetak dan elektronik, khususnya pada perpustakaan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Dijelaskan lebih lanjut bahwa perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. | en_US |