dc.description.abstract | Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, “ Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa” Artinya pendidik
berperan penting bagi warga negara Indonesia agar tercerdaskan secara intelektual.
Salah satu indikator keberhasilan dari suksesnya pendidikan yang terselenggara di
Indonesia adalah dengan meningkatkan angka melek huruf pada warga Indonesia.
Namun rendahnya minat baca masyarakat menjadi masalah atau tantangan yang saat
ini dihadapi dalam mewujudkan masyarakat yang berliterasi dan hal tersebut terjadi
juga dikalangan peserta didik yang menjadi permasalahan bagi pemerintah. Pada
umumnya yang menjadi masalah dalam dunia literasi di Indonesia adalah rendahnya
keinginan, tingkat emosional seseorang terhadap sumber informasi seperti buku
bacaan.
Deklarasi Praha (UNESCO,2003) information literacy, yaitu kemampuan untuk
pentingnya literasi informasi mencari, memahami, mengevaluasi secara kritis, dan
mengelola informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk pengembangan
kehidupan pribadi dan sosialnya . Untuk menjalankan literasi informasi, pemerintah
harus mengambil bagian, yaitu untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan
pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1. | en_US |