Pelindungan Hukum terhadap Pemegang Polis atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi pada Perjanjian Penutupan Asuransi Jiwa Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4527K/ Pdt/ 2023)
Legal Protection for Policyholders Against Breach of Contract by Insurance Companies in Credit Life Insurance Agreements (Case Study of Supreme Court Decision No. 4527 K/Pdt/2023)

Date
2025Author
Pasaribu, Yulistine
Advisor(s)
Hasibuan, Puspa Melati
Mulhadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Asuransi jiwa kredit hadir sebagai bentuk pelindungan tambahan atas risiko gagal bayar kredit akibat debitur meninggal dunia. Produk ini merupakan hasil kerja sama antara pihak perbankan dan perusahaan asuransi, yang secara khusus bertujuan untuk melindungi kreditur dari kerugian atas pinjaman yang belum dilunasi. Namun, dalam praktiknya seringkali muncul permasalahan berupa penolakan klaim asuransi secara sepihak oleh perusahaan asuransi yang merugikan pihak pemegang polis, yakni pihak bank selaku kreditur. Salah satu permasalahan yang terjadi ialah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4527 K/Pdt/2023, di mana PT. Asuransi Intra Asia menolak mencairkan klaim asuransi jiwa kredit kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat BKK Karangmalang sebagai pemegang polis, dengan alasan adanya pelanggaran prinsip utmost good faith tanpa kejelasan dan bukti konkret dalam klausul perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: faktor penyebab terjadinya wanprestasi perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa kredit; bentuk pelindungan hukum terhadap pemegang polis atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi; dan analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4527 K/Pdt/2023 terhadap wanprestasi dan pelindungan hukum bagi pemegang polis.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan yang mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dan data-datanya diolah serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa kredit meliputi kelalaian internal seperti pelanggaran prosedur dan kesalahan data, serta faktor eksternal berupa ketidaktelitian agen dalam pengumpulan informasi. Pelindungan hukum terhadap pemegang polis memiliki peran penting dalam menjamin hak dan kepastian hukum, baik melalui mekanisme preventif maupun represif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4527 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi tanpa kesepakatan yang sah merupakan tindakan wanprestasi, dan pelindungan hukum diberikan kepada pemegang polis berdasarkan prinsip perjanjian.
Collections
- Undergraduate Theses [3089]