Show simple item record

dc.contributor.advisorHasibuan, Puspa Melati
dc.contributor.advisorMulhadi
dc.contributor.authorPasaribu, Yulistine
dc.date.accessioned2025-10-09T06:54:26Z
dc.date.available2025-10-09T06:54:26Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/109178
dc.description.abstractAsuransi jiwa kredit hadir sebagai bentuk pelindungan tambahan atas risiko gagal bayar kredit akibat debitur meninggal dunia. Produk ini merupakan hasil kerja sama antara pihak perbankan dan perusahaan asuransi, yang secara khusus bertujuan untuk melindungi kreditur dari kerugian atas pinjaman yang belum dilunasi. Namun, dalam praktiknya seringkali muncul permasalahan berupa penolakan klaim asuransi secara sepihak oleh perusahaan asuransi yang merugikan pihak pemegang polis, yakni pihak bank selaku kreditur. Salah satu permasalahan yang terjadi ialah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4527 K/Pdt/2023, di mana PT. Asuransi Intra Asia menolak mencairkan klaim asuransi jiwa kredit kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat BKK Karangmalang sebagai pemegang polis, dengan alasan adanya pelanggaran prinsip utmost good faith tanpa kejelasan dan bukti konkret dalam klausul perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: faktor penyebab terjadinya wanprestasi perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa kredit; bentuk pelindungan hukum terhadap pemegang polis atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi; dan analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4527 K/Pdt/2023 terhadap wanprestasi dan pelindungan hukum bagi pemegang polis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan yang mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dan data-datanya diolah serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa kredit meliputi kelalaian internal seperti pelanggaran prosedur dan kesalahan data, serta faktor eksternal berupa ketidaktelitian agen dalam pengumpulan informasi. Pelindungan hukum terhadap pemegang polis memiliki peran penting dalam menjamin hak dan kepastian hukum, baik melalui mekanisme preventif maupun represif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4527 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi tanpa kesepakatan yang sah merupakan tindakan wanprestasi, dan pelindungan hukum diberikan kepada pemegang polis berdasarkan prinsip perjanjian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPemegang Polisen_US
dc.subjectAsuransi Jiwa Krediten_US
dc.titlePelindungan Hukum terhadap Pemegang Polis atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi pada Perjanjian Penutupan Asuransi Jiwa Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4527K/ Pdt/ 2023)en_US
dc.title.alternativeLegal Protection for Policyholders Against Breach of Contract by Insurance Companies in Credit Life Insurance Agreements (Case Study of Supreme Court Decision No. 4527 K/Pdt/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM210200441
dc.identifier.nidnNIDN0028016803
dc.identifier.nidnNIDN0004087303
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Ilmu Hukum
dc.description.pages134 Pagesen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US
dc.subject.sdgsSDGs 16. Peace, Justice And Strong Institutionsen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record