Pendidikan Pengguna di Perpustakaan Umum Kota Medan
Abstract
Pendidikan adalah hak setiap bangsa (Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31) (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan
pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3)
dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari kutipan undang
undang di atas bisa kita simpulkan perpustakaan sebagai salah satu fasilitas
yang disediakan pemerintah dalam memberikan pendidikan dan informasi
kepada masyarakat.
Perpustakaan umum sebagai salah satu penunjang pendidikan dan
informasi di daerah, yang membantu masyarakat mendapatkan pengetahuan
dan informasi yang tepat, benar, dan dari sumber yang terpercaya.
Perpustakaan umum juga sebagai tempat penyedia ilmu dan informasi yang
dapat di gunakan secara cuma- cuma atau gratis. Perpustakaan umum juga
sebagai tempat bersosialisasi dan bermasyarakat yang baik di mana
perpustakaan memperbolehkan setiap orang masuk tanpa melihat agama,
suku, warna kulit, dan ras.
Collections
- Diploma Papers [230]