Hubungan Negara dan Agama: Kajian Awal Kepercayaan Pemena di Karo, Sumatera Utara pada 1966-1979
View/ Open
Date
2018Author
Ginting, Lestari Dara Cinta Utami
Advisor(s)
Agustono, Budi
Zuska, Fikarwin
Metadata
Show full item recordAbstract
The thesis entitled „The Relationship between State and Religion: Preliminary Studies of Pemena in Karo, North Sumatra in 1966-1979”. The methodological research applied in this research is historical method. The technique of collecting primary and secondary data are conducted through observation or direct survey to research object, for example through colonial archives, reports, books, theses, and direct interview to the Karonese people regarding Pemena. Criticism of the data, including the internal and external examination is employed after all data have been collected. The next step is presentation of facts in a readable form involving problems or organisation, composition, exposition, and interpretation. The final step conducted is by composing the facts into a complete historiographical transcription.
This research aims to explain how the state policy has a major impact on the decreasing number of Pemena followers at that time. In order to support these objectives, it also explains the condition of the state before and after the gestapu event which is the main reason behind it. The researcher uses the concept of power relations and conflict approaches to support this research.
Since a long time ago, Karo people have had its own traditional belief known as Pemena. They believe that there are souls live on large boulders, large woods, rivers, mountains or other sacred places. Ever since the entry of evangelism and Syiar Islam to the Karo Lands, the numbers of the followers were declining although not in a large scale. Following the Thirtieth of September Movement in 1965 and the beginning of the „new order‟ regime, religion became one of the keys of government legitimacy at that time. In order to strengthen its legitimacy, the government issued Presidential Decree No. 1 of 1965 and Law No. 5 of 1969 on the religions that were officially recognized by the government. The government also issued a Decree of the Minister of Home Affairs No. 477/74054/1978 regarding the filling of religion columns in ID Card (KTP) that had to be filled with one of the official religions where Pemena was not one of them. Those who decided not to fill in the column would be labeled as Communists. Tesis ini berjudul “Hubungan Negara dan Agama: Kajian Awal Kepercayaan Pemena di Karo, Sumatera Utara Pada 1966-1979”. Kajian ini menggunakan metode sejarah dalam proses penelitiannya. Pada proses pengumpulan sumber, digunakan sumber-sumber berupa arsip kolonial, laporan, buku, tesis dan studi lapangan berupa wawancara tentang kepercayaan Pemena pada masyarakat Karo. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan verifikasi berupa kritik intern dan ekstern untuk menemukan fakta-fakta. Fakta yang telah melalui proses verifikasi masih terpisah dan untuk merangkainya dilakukan tahap ketiga yaitu interpretasi. Setelah fakta-fakta itu saling berkaitan, maka dilakukan tahap terakhir yaitu menjadikannya sebagai sebuah tulisan proses historiografi.
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan negara membuat para pemeluk kepercayaan Pemena mengalami penurunan umat saat itu. Untuk mendukung tujuan tersebut dijelaskan pula kondisi negara sebelum dan sesudah peristiwa gestapu yang menjadi alasan pemeluk kepercayaan Pemena menjadi menurun. Untuk mendukung penelitian ini, maka peneliti menggunakan konsep relasi kekuasaan dan pendekatan konflik.
Sejak zaman dahulu, Masyarakat Karo telah memiliki kepercayaannya sendiri yang disebut dengan kepercayaan Pemena. Masyarakat Karo percaya bahwa ada jiwa yang hinggap di batu-batu besar, kayu-kayu besar, sungai, gunung ataupun tempat-tempat yang dianggap keramat lainnya. Namun sejak masuknya missil Injil Kristen dan Siar Islam ke Tanah Karo, kepercayaan Pemena mulai mengalami penurunan umat namun tidak dalam skala besar. Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan dimulainya rezim orde baru, agama menjadi salah satu kunci legitimasi pemerintah pada saat itu. Demi menguatkan legitimasinya, pemerintah mengeluarkan PP No 1 tahun 1965 dan UU No 5 tahun 1969 tentang agama-agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan SK Menteri Dalam Negeri No 477/74054/1978 tentang pengisian kolom agama di KTP harus diisi dengan pilihan agama yang diakui oleh pemerintah. Pemena yang dianut masyarakat Karo tidak ada dalam pilihan yang ditawarkan pemerintah. Apabila masyarakat memutuskan untuk tidak mengisi maka dicap Komunis atau PKI.
Collections
- Master Theses [29]