dc.description.abstract | Sebagai kejahatan yang paling rentan terjadi di masyarakat, tindak pidana penganiayaan memerlukan pengaturan yang lebih komperhensif dan relevan dengan kepentingan masyarakat serta dapat menjamin rasa aman sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Upaya untuk menciptakan aturan yang komperhensif serta relevan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dimasukkannya materi-materi hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai sumber hukum materil, salah satunya adalah hukum pidana Islam. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan studi komparatif dengan mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan tindak pidana penganiayaan serta bagaimana sanksinya dalam KUHP dan hukum Pidana Islam.
Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal dengan mengumpulkan data skunder berupa bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah tindak pidana penganiayaan menurut KUHP maupun Hukum Pidana Islam.
Hasil yang diperoleh setelah melakukan analisis terhadap data-data yang ada yaitu di dalam ketentuan KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan tidak akan dijumpai pengertian dari penganiayaan itu sendiri karena sangat sulit untuk merangkumnya ke dalam satu rumusan yang pasti. Di sini hakim memiliki kekuasaan yang luas dalam melakukan interpretasi, akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bebas dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan nilai-nilai sosial dan budaya maupun perkembangan teknologi di dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup hukum pidana Islam juga demikian, akan tetapi di balik keberagaman istilah tindak pidana penganiayaan bermuara pada suatu perbuatan menyakiti tubuh manusia yang dapat berbentuk pelukaan terhadap anggota badan, penghilangan fungsi anggota badan, atau penghilangan (pemisahan) dari tempat asalnya. Sementara untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku penganiayaan, KUHP menggunakan pidana penjara, sedangkan dalam hukum pidana Islam dapat berupa hukuman qishash, diyat, maupun ta‟zir. Hukuman diyat kiranya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menerapkan pendekatan restorative justice. | en_US |