dc.description.abstract | Merek sebagai salah satu karya Intelektual manusia yang akrab hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang memegang peranan sangat penting. Dalam Era Perdagangan Global,peranan Merek menjadi penting terutama untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat,karena meningkatnya berbagai merek di pasar maka sangat diperlukan adanya peningkatan perlindungan terhadap merek-merek tersebut. Perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut dilakukan pendaftaran,untuk zaman sekarang bagi seorang pengusaha pendaftaran merek sangat dianjurkan karena tanpa terdaftarnya suatu merek yang diperdagangkan akan menimbulkan akibat hukum .
Adapun dalam skripsi ini akan dibahas tentang bagaimana perkembangan hukum merek di Indonesia, bagaimana cara pendaftaran Merek berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan apa akibat hukum terhadap Merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Studi pada Masday Shoes Indonesia di Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Penilitian normatif dimana bahan yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti berupa buku- buku dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian Empiris berupa studi lapangan dengan melakukan wawancara pada pemilik merek Masday Shoes Indonesia di kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian pada Masday Shoes Indonesia maka dapat diperoleh gambaran bahwa tidak dilakukannya pendaftaran merek disebabkan beberapa kesulitan atau kendala diantaranya adalah kurangnya pengetahuan pemilik merek mengenai pengaturan dan pentingnya pendaftaran merek, besarnya biaya yang diperlukan dalam mendaftarkan merek,proses pendaftaran merek yang lama, management waktu yang kurang karena pemilik merek bekerja dan masih mengutamakan produksi. Akibat hukum yang ditimbulkan dari merek tidak terdaftar adalah merek tersebut tidak dilindungi oleh UU dan apabila merek tersebut di tiru oleh pihak lain pemilik merek tidak dapat melakukan tuntutan atau upaya hukum . | en_US |