dc.description.abstract | Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini ialah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c. Dalam Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang mana pihak KPPU menduga PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk telah melakukan praktik monopoli. PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia layanan jasa dalam industri telekomunikasi.
Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan, dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selain itu, penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat komparatif dengan memberikan perbandingan terhadap dua kasus yang hampir sama. Analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif.
Salah satu praktik monopoli yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 ialah penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan Pasar. Hal ini sering terjadi di dunia persaingan usaha terkhususnya di Indonesia. Hal yang menyebabkan tingginya penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar di dalam persaingan usaha ialah dikarenakan banyak pelaku usaha yang sudah memiliki posisi dominan memiliki keinginan yang kuat untuk menguasai pasar untuk mendapatkan untung yang lebih banyak, sehingga pelaku usaha yang memiliki posisi dominan cendrung untuk menciptakan barrier to entry terhadap pelaku usaha pesaingnya. | en_US |