Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan
View/ Open
Date
2018Author
Yuhafizh, Rao
Advisor(s)
Badaruddin
Kusmanto, Heri
Metadata
Show full item recordAbstract
Desa Aek Batu merupakan ibu kota dari Kecamatan Torgamaba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan desa terluas yang ada di Kecamatan Torgamba, disamping menjadi ibu kota dari Kecamatan Torgamba sudah selayaknya pembangunan yang merata dirasakan masyarakat Desa Aek Batu. Namun pembangunan yang ada di Desa Aek Batu masih saja kurang merata, oleh sebab itu, wajib untuk diteliti bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan menganalisis bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam (1). Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa. (2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (2). Melakukan pengawasan dari kinerja kepala desa.
Metode penelitianyang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini dipilih karena untuk menyajikan data secara sistematis faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan hasil penelitian tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah terlaksanakan dengan baik namun keaktifan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa perlu di tingkatkan lagi agar benar-benar menjawab dari permasalahan pembangunan di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui program-program pembangunan yang efektif dan tepat sasaran sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.