Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorKalo, Syafrudin
dc.contributor.advisorPurba, Hasim
dc.contributor.authorRismauli, Ririn
dc.date.accessioned2019-04-01T02:33:01Z
dc.date.available2019-04-01T02:33:01Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/12985
dc.description.abstractPTPN III Membang Muda terdaftar sebagai pemegang Hak Guna Usaha sejak tanggal 23 Desember 2005 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 119/HGU/BPN/2005, dimana masa HGU akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2005 dan masih dimungkinkan untuk memperpanjang HGU sampai dengan 25 tahun. Pada areal yang masih dalam areal perkebunan PTPN III Membang Muda, terbit pula Sertipikat Hak Milik atas nama HSN yang terdaftar pada Kantor BPN setempat tertanggal 12 April 2012. Penelitian dinilai perlu dilakukan untuk menjawab permasalahan keabsahan pendaftaran HGU PTPN III Membang Muda, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan PTPN III Membang Muda terkait penerbitan SHM di atas tanah HGU PTPN III Membang Muda, serta kepastian hukum terbitnya SHM di atas tanah HGU PTPN III Membang Muda. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang diperoleh dianalisis secara metode kualitatif, yakni dengan penarikan kesimpulan berupa penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pertimbangan hukum BPN yang mewajibkan PTPN III Membang Muda mendaftarkan kembali bidang tanah yang dimohonkan pada Kantor Pertanahan Labuhan Batu sebagaimana mekanisme pendaftaran HGU untuk pertama kali, bukan melakukan mekanisme pendaftaran perpanjangan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 UUPA. Penyelesaian sengketa terkait penerbitan SHM atas nama HSN di atas tanah HGU PTPN III Membang Muda, dapat dilakukan PTPN III Membang Muda dengan mengajukan keberatan mengenai pembatalan SHM tersebut secara tertulis kepada BPN melalui Kepala Kantor BPN Kabupaten Labuhan Batu atau dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk membatalkan SHM No.303 yang terdaftar atas nama HSN tersebut. Sejak tanggal 12 April 2012 dan hingga saat dilakukan penelitian, terhadap HSN tidak pernah diajukan gugatan oleh pihak PTPN III Membang Muda. Hal ini menyebabkan secara hukum, PTPN III Membang Muda kehilangan hak menggugat kepemilikan tanah yang berada di areal HGU PTPN III Membang Muda yang dimaksud, sehingga secara hukum pemegang sah hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah HSN, jika data fisik dan data yuridis SHM telah sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah.en_US
dc.description.abstractPTPN III Membang Muda has been registered as the holder of HGU (leasehold) since December 23, 2005, based on the Directive of the Head of BPN (National Land Agency) No. 119/HGU/BPN/2005, and it will last until December 23, 2005, and it will be possibly renewed for 25 years. The problem is that a SHM (debenture) of the same land location in the name of HSN was issued by the Land Office on April, 2012. The research problems are how about the validity of registering HGU by PTPN III Membang Muda, how about the settlement of dispute attempted by PTPN III Membang Muda on the issuance of SHM on the HGU land of PTPN III Membang Muda, and how about the legal certainty on the issuance of SHM on the land located in PTPN III Membang Muda. The research used juridical normative method with descriptive qualitative approach, and the conclusion was drawn deductively. The result of the research showed that the consideration of BPN to require PTPN III Membang Muda to renew the land registration requested by the Labuhan Batu Land Office as the mechanism of the first HGU registration, not the HGU renewal, is considered as has been in accordance with the regulation stipulated in Article 28, paragraph 1 of UUPA (the Land Act).The settlement can be done by PTPN III Membang Muda by filing legal objection about the revocation of the SHM in a written form to BPN through the Head of the Land Office of Labuhan Batu or to the State Administrative Court to revoke SHM No. 303 registered in the name of HSN. The research which had done since April 12, 2012 up the research is done, shows that PTPN III Membang Muda never files a complaint toward HSN, so that legally, the legal owner of the land is HSN if the physical and juridical data of SHM has been in accordance with the regulation on land registration.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.subjectHak Guna Usahaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terbitnya Sertifikat Hak Milik pada Tanah Garapan yang Masih Berstatus Hak Guna Usaha (Studi pada PTPN III Membang Muda Kabupaten Labuhan Batu Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM157011065en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record